ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan upaya penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan dua pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) serta seorang pimpinan perusahaan swasta.
Kasus ini diduga terkait dengan korupsi dalam penyaluran kredit fiktif dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.
Dua pegawai Bankaltimtara yang terlibat dalam kasus ini adalah DZ, yang menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA, Penyedia Kredit UMKM dan Korporasi di cabang yang sama.
Selain itu, terdapat seorang tersangka dari pihak swasta, RH, yang merupakan Branch Manager PT Erda Indah.
RH diduga turut berperan dalam penyaluran kredit yang bermasalah tersebut.
Saat diwawancara oleh redaksi Arusbawah.co, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyaluran kredit modal kerja oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2021.
Bankaltimtara menyetujui kredit sebesar Rp15 miliar kepada PT Erda Indah, yang diklaim seolah-olah telah mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.
Namun, menurut Toni, ternyata kontrak tersebut tidak ada, sehingga penyaluran kredit ini dinilai fiktif.
“Kerjasama dengan PT Waskita Karya dijadikan alasan untuk pengajuan kredit. Kenyataannya, tidak ada kontrak tersebut. Artinya, pinjaman ini seolah-olah ada kontrak dari PT Waskita Karya, padahal faktanya tidak ada,” ujar Toni di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2024).
Toni menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan Kejati Kaltim akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui siaran pers resmi.
Ketika ditanya apakah penyidik akan memeriksa pimpinan atau direktur Bankaltimtara, Toni menyebut bahwa pihaknya tidak dapat memastikan secara teknis.
Tag