Peraturan ini menjadi acuan mendorong agar pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Desa dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
"Pasca pengakuan MHA itu sendiri, perlu adanya berbagai kebijakan program pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar mereka benar-benar mampu berdaya, baik soal ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan infrastruktur dasar,” jelasnya.
Di tingkat daerah, Kalimantan Timur memiliki beberapa peraturan daerah (Perda) yang lebih spesifik, seperti Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 dan sejumlah perda dari kabupaten seperti Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan Kutai Timur, yang masing-masing memberikan pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Perda-perda ini mempertegas komitmen daerah dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat sesuai karakteristik masing-masing daerah," jelas Puguh.
Menurutnya, sinergi antara regulasi nasional dan daerah sangat penting agar masyarakat adat memperoleh hak mereka secara adil dan berkelanjutan.
"Dengan peraturan ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat di Kaltim dapat terpenuhi," pungkasnya. (adv)
Tag