Advertorial

Pentingnya Regulasi Pemenuhan Hak Masyarakat Adat, Kadis DPMPD Kaltim Jelaskan Peran UU Desa

Senin, 11 November 2024 5:38

Kepala Dinas DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menyoroti pentingnya sejumlah regulasi yang mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Kaltim.

Hal ini disampaikan dalam rangka mempertegas implementasi peraturan yang ada demi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di wilayah tersebut.

Salah satu landasan hukum yang menjadi perhatian adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat mereka.

"Putusan ini telah membuka jalan bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur untuk mendapatkan pemenuhan hak," ujar Puguh.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 96 hingga 98, mengatur pembentukan desa adat.

"UU Desa membuka peluang bagi masyarakat adat untuk membentuk desa adat sebagai bagian dari pengakuan negara atas keberadaan mereka," tambahnya.

Puguh juga menjelaskan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Tag

MORE