ARUSBAWAH.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menyoroti pentingnya sejumlah regulasi yang mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Kaltim.
Hal ini disampaikan dalam rangka mempertegas implementasi peraturan yang ada demi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di wilayah tersebut.
Salah satu landasan hukum yang menjadi perhatian adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat mereka.
"Putusan ini telah membuka jalan bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur untuk mendapatkan pemenuhan hak," ujar Puguh.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 96 hingga 98, mengatur pembentukan desa adat.
"UU Desa membuka peluang bagi masyarakat adat untuk membentuk desa adat sebagai bagian dari pengakuan negara atas keberadaan mereka," tambahnya.
Puguh juga menjelaskan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini menjadi acuan mendorong agar pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Desa dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
"Pasca pengakuan MHA itu sendiri, perlu adanya berbagai kebijakan program pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar mereka benar-benar mampu berdaya, baik soal ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan infrastruktur dasar,” jelasnya.
Di tingkat daerah, Kalimantan Timur memiliki beberapa peraturan daerah (Perda) yang lebih spesifik, seperti Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 dan sejumlah perda dari kabupaten seperti Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan Kutai Timur, yang masing-masing memberikan pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Perda-perda ini mempertegas komitmen daerah dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat sesuai karakteristik masing-masing daerah," jelas Puguh.
Menurutnya, sinergi antara regulasi nasional dan daerah sangat penting agar masyarakat adat memperoleh hak mereka secara adil dan berkelanjutan.
"Dengan peraturan ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat di Kaltim dapat terpenuhi," pungkasnya. (adv)