ARUSBAWAH.CO - Dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi menjadi temuan awal hingga dilakukannya penggeledahan di Kantor perusahaan tambang di Kutai Kartanegara, PT Jembayan Muarabara (JMB).
Kantor PT JMB yang digeledah itu berlokasi di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.
Penggeledahan dilakukan kurang lebih empat jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada 20 November lalu.
Soal penggeledahan ini, pihak Kejati Kaltim sudah memberikan rilisnya.
Disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (21/11/2024).
"Tindakan penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi dan reklamasi lahan pertambangan batubara oleh PT JMB," ujarnya.
Tag