Dalam konteks SDGs, khususnya yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan, kenaikan gaji aparatur desa menjadi langkah penting untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Basuni menegaskan Pemkab Kutim merasa perangkat desa memiliki banyak tugas penting, seperti mengelola administrasi desa, melaksanakan program pemerintah, serta mengatur dan memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
“Kami menyadari bahwa tugas dari kepala desa ini sangat penting. Terutama dalam menggali potensi desa mereka, memberikan pelayanan ke masyarakat, hingga pengelolaan dana yang begitu besar. Maka, pemerintah daerah menaikkan tunjangan perangkat desa, kepala desa, BPD, lembaga desa, sampai kepada Ketua RT,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut adalah wujud apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kerja perangkat desa. Dengan harapan, kinerja perangkat desa bisa menjadi lebih baik.
Kenaikan gaji juga akan meningkatkan tingkat profesionalisme aparatur desa. Ketika gaji yang diterima mencerminkan nilai dari pekerjaan yang dilakukan, perangkat desa akan merasa lebih dihargai dan terdorong untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. (adv)
Tag