Notice dari BPK lalu ada pada rekening yang sukses salur.
Ditemukan bahwa Rp 235 juta ternyata disalurkan pada penerima yang telah meninggal, penerima yang telah pindah domisili keluar Provinsi Kaltim, dan penerima bansos ganda.
BPK mengurai temuan ini dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Rinciannya sebagai berikut:
- 117 penerima sudah meninggal dunia, namun dana bansos tetap tercatat berhasil disalurkan ke rekening mereka.
- 20 penerima sudah pindah domisili keluar Kaltim, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan di provinsi tersebut.
- 5 penerima ganda, yakni nama yang sama terdaftar lebih dari sekali dan tetap tercatat menerima bantuan.
Akumulasi dari data bermasalah inilah yang terakumulasi sebesar Rp 235 juta.
BPK dalam laporannya menegaskan, kondisi ini menunjukkan lemahnya proses verifikasi dan validasi data penerima yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Kaltim.
Menurut BPK, Dinas Sosial Kaltim hanya mengandalkan pencocokan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Akibatnya, penerima yang sudah tidak layak tetap tercatat aktif menerima bansos.
“Hal ini disebabkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim kurang cermat dalam melakukan verifikasi dan validasi data usulan penerima bantuan sosial,” tulis laporan BPK.
- Gaji Terbaru DPR RI vs UMP - UMK di Kaltim, Perbandingannya 18 Kali Lipat
- Porsi TKD Kaltim 2025 di Angka Rp 8,7 Triliun, Terbesar di DBH SDA Minerba - Royalti! Tahun Depan Kena Pangkas Berapa?
- Dugaan Kredit Fiktif Rp 275 Miliar Bukan Angka Kecil, Setara 50 Persen Laba Tahun Berjalan Bankaltimtara 2024




