ARUSBAWAH.CO - Program Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 turut menjadi item yang dicermati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru (2024).
Dalam laporan BPK itu, untuk belanja item bantuan sosial, ditemukan dana sebesar Rp 235,4 juta yang tercatat sukses disalurkan, meski penerimanya sudah meninggal dunia, pindah domisili, bahkan terdaftar ganda.
Penjelasan Awal
Di tahun 2024, Pemprov Kaltim memiliki belanja anggaran untuk item Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang yang ditujukan untuk Individu Penyandang Disabilitas, Veteran, Janda Veteran dan Lanjut Usia Terlantar.
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk anggaran ini bernomor 64.00/04.0/000704/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/PR/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 senilai Rp12.715.500.000,00 (Rp 12,7 Miliar).
Penerima bansos untuk Disabilitas, Veteran, Janda Veteran dan Lanjut Usia Terlantar itu ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.395/2024 tanggal 10 Oktober 2024.
Dari daftar penerima bansos tersebut, rupiah kemudian disalurkan ke rekening penerima.
Dalam prosesnya, pemeriksaan BPK menemukan bahwa terdapat dua tipe status ketika pencairan dilakukan.
Status pertama adalah gagal salur (rekening penerima sudah tutup, nomor rekening penerima tidak terdaftar, atau rekening dormant).
Sementara status kedua, adalah sukses salur (berarti dana masuk ke rekening penerima).
Jumlah dana gagal salur yang terdata BPK adalah Rp2.098.200.000,00 pada 27 Desember 2024 dan Rp75.200.000,00 pada 30 Desember 2024.
Tag



