Putusan tersebut mewajibkan pemindahan kembali SMA Negeri 10 ke bawah naungan Yayasan SMA Melati, lokasi semula sebelum nasionalisasi.
Namun, Armin menyebut proses eksekusi terganggu karena sikap pimpinan sekolah.
“Langkah ini penting untuk mempercepat pemindahan dan mengamankan posisi hukum Pemprov,” tegas Armin.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan setiap keputusan hukum yang bersifat inkrah.
“Kalau Pemprov Kaltim tak menjalankan putusan MA, maka bisa disalahkan secara hukum. Kita ini negara hukum,” pungkasnya. (wan)
Baca juga:

Ads Arusbawah.co
Tag




