ARUSBAWAH.CO - Penataan Pasar Pagi kembali mengerucut pada satu tantangan besar: status aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam struktur pengelolaan, BPKAD bertindak sebagai pengelola aset, Dinas Perdagangan sebagai pengguna gedung, dan Dinas Perhubungan (Dishub) memegang otoritas parkir.
Model pembagian ini menuntut koordinasi intens, terutama saat pemerintah menyiapkan proses lelang yang harus transparan, akuntabel, dan tidak tumpang tindih kewenangan.
Karena itulah, penyusunan dokumen lelang menjadi bagian paling krusial.
Dokumen Lelang Disiapkan Lebih Detail dan Profesional
Dishub bersama BPKAD kini tengah merumuskan dokumen lelang dengan standar yang lebih profesional.
Mulai dari penyusunan Term of Reference (TOR), perhitungan potensi pendapatan, analisis kebutuhan investasi, hingga penyusunan standar pelayanan minimal (SPM).
Semua dokumen ini disiapkan untuk memastikan operator berikutnya benar-benar memiliki kapasitas memadai serta mampu menjaga pendapatan daerah tetap optimal.
“TOR, potensi pendapatan, tarif, semuanya disiapkan. Setelah rampung, barulah dilakukan lelang oleh pengelola barang dan jasa,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Jumat (21/11/2025).
Tag




