ARUSBAWAH.CO - Temuan mengejutkan datang dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
Dari total 53 rumah dinas golongan II yang tercatat di lingkungan Dinas Pendidikan, sebanyak 27 unit dihuni secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak.
“Fungsi kami adalah melakukan pengamanan aset, baik secara fisik, surat, maupun keperdataan. Fokus kami saat ini adalah rumah dinas golongan II, khususnya di Dinas Pendidikan yang paling banyak bermasalah,” tegas Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah kepada awak media, Kamis (21/8/2025).
Menurut aturan, rumah dinas golongan II hanya boleh dihuni ASN aktif yang bertugas di SKPD bersangkutan.
Namun di lapangan, banyak rumah dinas justru ditempati pegawai pensiun hingga ASN yang sudah pindah dinas.
“Hanya 26 yang tertib dari total 53 rumah dinas di Dinas Pendidikan. Sisanya, 27 rumah dihuni tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun retribusi,” jelas Yusdiansyah.
Banyak Penghuni Tak Bayar Retribusi
Salah satu pelanggaran yang juga paling sering ditemukan adalah pegawai yang sudah pensiun atau mutasi tetapi tetap menempati rumah dinas tanpa membayar kewajiban retribusi.
“Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Endingnya pasti eksekusi pengosongan. Kami tidak bicara bongkar-bongkar, tapi melakukan penertiban agar aset kembali ke jalur yang benar,” tegasnya.
Tag



