ARUSBAWAH.CO - Penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam sistem hukum Indonesia: apakah penahanan merupakan keharusan, atau hanya instrumen luar biasa yang digunakan secara proporsional?
Pertanyaan ini mengemuka dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan, keduanya dilaporkan memperoleh penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga, kuasa hukum, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Pada satu sisi, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penahanan bukanlah hukuman awal, melainkan pembatasan kebebasan yang hanya dapat digunakan apabila terdapat alasan objektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mengganggu proses peradilan.
Namun di sisi lain, penangguhan penahanan dalam perkara yang menyita perhatian publik tidak boleh berhenti pada alasan administratif semata.
Keputusan tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka, terukur, dan konsisten.
Persoalannya bukan sekadar apakah Roy Suryo dan dr. Tifa layak ditahan atau tidak, melainkan apakah standar yang sama juga tersedia bagi setiap warga negara yang menghadapi perkara serupa.
Penahanan Bukan Balas Dendam Negara
Dalam teori hukum acara pidana modern, terdapat dua kepentingan yang harus dijaga secara seimbang.
Pertama, pendekatan crime control, yaitu kebutuhan negara untuk menindak kejahatan secara cepat dan efektif.
Kedua, pendekatan due process of law, yakni kewajiban negara melindungi hak-hak individu dari tindakan aparat yang berlebihan atau tidak proporsional.
Dalam perspektif due process, penahanan sebelum persidangan harus dipandang sebagai pengecualian, bukan kebiasaan.
Negara memang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka, tetapi kewenangan itu harus dibatasi oleh prinsip proporsionalitas dan dapat diuji secara hukum.
Karena itu, penangguhan penahanan pada dasarnya bukan sesuatu yang keliru.
Bahkan dalam banyak perkara, penangguhan dapat menjadi pilihan yang lebih manusiawi apabila tersangka kooperatif, memiliki alamat yang jelas, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, dan terdapat pihak yang bersedia menjadi penjamin.
Masalah muncul ketika kebijakan tersebut tampak lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki akses sosial, jaringan politik, kuasa hukum kuat, atau dukungan tokoh publik.
Hukum tidak boleh menciptakan kesan bahwa kebebasan sebelum persidangan dapat dinegosiasikan berdasarkan popularitas atau pengaruh.
Keadilan Harus Terlihat Dilakukan
Ahli hukum Tom R. Tyler melalui teori procedural justice menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya menilai hukum dari hasil akhirnya, tetapi juga dari cara hukum itu dijalankan.
Tag



