Salah satu pertanyaan yang diajukan menyangkut profil perusahaan PT Erda Indah, yang menurut data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) berkantor di Bontang.
Terkait itu, Toni menyatakan bahwa sejauh ini dirinya belum bisa memastikan apakah perusahaan tersebut sudah masuk dalam lingkup penyelidikan.
“Kalau memang ada data yang dimiliki masyarakat atau pihak lain, bisa disampaikan langsung kepada penyidik. Masyarakat punya hak untuk menyampaikan informasi yang relevan dengan kasus ini,” ujar Toni.
Toni kemudian sampaikan dalam prosedur hukum, Kejati Kaltim menetapkan masa penahanan awal bagi ketiga tersangka selama 20 hari.
Lalu, apakah masa penahanan akan diperpanjang?
Menurut Toni, perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur KUHAP, yang memungkinkan penambahan waktu selama 40 hari setelah masa penahanan awal berakhir.
“Penyidik punya kewenangan penuh dalam hal ini, dan perpanjangan bisa dilakukan bila memang dibutuhkan untuk memperdalam kasus ini,” ungkap Toni.
Hingga kini, Kejati Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk apakah ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain di luar ketiga tersangka yang telah ditetapkan. (wan)
Tag