Arus Terkini

Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bankaltimtara Bisa Diperpanjang 40 Hari, Kejati Kaltim Pertegas Wewenang Penyidik

Rabu, 30 Oktober 2024 13:3

Kolase kantor Bankaltimtara Balikpapan dan Pihak dari Bankaltimtara Cabang Balikpapan yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif/ Kolase by arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret dua pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), serta satu orang lain yang merupakan seorang pimpinan perusahaan swasta.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi kredit fiktif dengan total kerugian Negara mencapai Rp15 miliar.

Kedua tersangka, DZ dan ZA, diketahui memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

DZ menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, sementara ZA merupakan Penyedia Kredit UMKM dan Korporasi di cabang yang sama.

Kasus ini juga menyeret seorang tersangka dari perusahaan swasta, yaitu RH Branch Manager PT Erda Indah, yang diduga turut berperan dalam penyaluran kredit bermasalah.

Sasat diwawancara melalui telepon oleh redaksi Arusbawah.co Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pihak Kejati menegaskan bahwa penyidikan sedang berlangsung.

“Nanti ditunggu saja perkembangannya, karena itu sepenuhnya kewenangan tim penyidik. Jika ada alat bukti yang mengarahkan pada pihak lain yang terlibat, pasti akan ada langkah lanjut,” kata Toni kepada redaksi Arusbawah.co pada, Rabu (30/10/2024).

Pihak redaksi Arusbawah.co turut menggali informasi dari berbagai sumber terkait kasus ini.

Salah satu pertanyaan yang diajukan menyangkut profil perusahaan PT Erda Indah, yang menurut data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) berkantor di Bontang.

Terkait itu, Toni menyatakan bahwa sejauh ini dirinya belum bisa memastikan apakah perusahaan tersebut sudah masuk dalam lingkup penyelidikan.

“Kalau memang ada data yang dimiliki masyarakat atau pihak lain, bisa disampaikan langsung kepada penyidik. Masyarakat punya hak untuk menyampaikan informasi yang relevan dengan kasus ini,” ujar Toni.

Toni kemudian sampaikan dalam prosedur hukum, Kejati Kaltim menetapkan masa penahanan awal bagi ketiga tersangka selama 20 hari.

Lalu, apakah masa penahanan akan diperpanjang?

Menurut Toni, perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur KUHAP, yang memungkinkan penambahan waktu selama 40 hari setelah masa penahanan awal berakhir.

“Penyidik punya kewenangan penuh dalam hal ini, dan perpanjangan bisa dilakukan bila memang dibutuhkan untuk memperdalam kasus ini,” ungkap Toni.

Hingga kini, Kejati Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk apakah ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain di luar ketiga tersangka yang telah ditetapkan. (wan)

Tag

MORE