"Nanti besok tanggal 2–3 Desember itu pasti ada pemungutan suara ulang," lanjutnya lagi.
Mengenai kapan proses penghitungan suara dilakukan di PSU itu, disampaikan Fahmi Idris, mengikuti proses jadwal penghitungan yang ada.
“Setelah PSU direkap di PPK, dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi di kabupaten/kota dan lanjut akan rekap di provinsi,” jelasnya.
Sesuai jadwal yang ada, rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dilaksanakan pada 29 November-6 Desember 2024.
Kemudian akan dilanjutkan rekap tingkat provinsi pada 30 November-9 Desember 2024.
Hasil penghitungan suara akan diumumkan pada 15 Desember 2024 mendatang. (adv)
Tag