“Banyak warga yang masih bingung soal mekanisme program ini. Karena itu perlu kerja sama antara OPD dan media supaya informasi bisa tersampaikan dengan jelas,” jelasnya.
Ia berharap program ini mampu menekan kesenjangan kepemilikan rumah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.
Sebagai informasi, program GBA merupakan kolaborasi Pemprov Kaltim dengan empat bank, yaitu Bankaltimtara, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan BTN Syariah.
Di bawah skema ini, Pemprov Kaltim menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta per orang, mencakup berbagai komponen, seperti biaya provisi, penilaian akhir, appraisal, notaris, akta jual-beli, balik nama sertifikat, surat kuasa hak tanggungan, hingga peningkatan hak.
(adv)
Tag



