Advertorial

Diskominfo Kaltim

Pemprov Kaltim Tegas: Jalan Negara Tak Boleh Dipakai Hauling Tambang dan Perkebunan

Kamis, 26 Juni 2025 15:56

WAWANCARA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur publik dari kerusakan akibat truk tambang serta angkutan berat.

Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling, baik dari sektor pertambangan maupun perkebunan.

Kebijakan ini berlaku seiring tersedianya jalur hauling khusus yang telah dibangun di berbagai wilayah Kaltim.

Dengan infrastruktur khusus yang dianggap memadai, pemerintah menegaskan tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk memanfaatkan jalan negara, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagai jalur operasional pengangkutan.

“Sekarang, dengan adanya jalan hauling itu, seharusnya tidak ada lagi alasan memakai jalan umum. Penggunaan jalan umum hanya boleh dengan izin khusus, dan itu pun bersifat sementara,” tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, saat memberikan keterangan resmi di Samarinda, Kamis (26/6/2025).

Kesepakatan Forkopimda dan Gubernur Kaltim

Kebijakan ini juga merujuk pada kesepakatan bersama antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gubernur Kaltim, yang menegaskan larangan penggunaan jalan negara untuk aktivitas hauling secara permanen.

“Forkopimda dan Pak Gubernur sudah sepakat, jalan negara tidak boleh dipakai sebagai jalan hauling,” tambah Bambang.

Tag

MORE