Advertorial

Diskominfo Kaltim

Pemprov Kaltim Tegas: Jalan Negara Tak Boleh Dipakai Hauling Tambang dan Perkebunan

Kamis, 26 Juni 2025 15:56

WAWANCARA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto/ IST

Dalam implementasinya, Dinas ESDM telah melakukan pemantauan lapangan secara langsung.

Beberapa wilayah yang menjadi fokus pengawasan antara lain Kutai Barat dan Tabang.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jalur hauling ilegal tidak digunakan dan perusahaan mematuhi peraturan.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan di Muara Kate. Semua wilayah di Kalimantan Timur sudah termonitor,” jelas Bambang, menambahkan bahwa kunjungan lapangan akan dilanjutkan ke Berau dan Kutai Timur dalam waktu dekat.

Aturan untuk Sektor Perkebunan

Kebijakan ini juga mencakup sektor perkebunan, termasuk kelapa sawit.

Setiap perusahaan diwajibkan menyediakan jalur hauling sendiri untuk operasionalnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus. Bambang menegaskan, “Semua harus menggunakan jalan hauling masing-masing, sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012.”

Tag

MORE