SAMARINDA, Arusbawah.co - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk rincian 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan. Terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Mayoritas ijin batubara yang dicabut berada di Kaltim. Dicabut karena tak patuh aturan,sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.
Namun pemerintah provinsi Kaltim belum mendapat konfirmasi perihal pencabutan ijin tersebut.
"Kami belum tahu,"ungkap Juru Bicara Gubernur Kaltim, HM Syafranuddin, Jumat (18/20/2022).
Ivan sapaan HM Syafranuddin mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebab kewenangan pencabutan ijin itu ada dipusat.
"Jadi mereka sesuka-sukanya, kita di daerah ini kaget-kaget aja,"pinta Ivan.
"Meski kita punya wilayah (Kaltim) tapi ya enggak bisa ngapain-ngapain. Aturannya begitu (kewenangan izin tambang dialihkan ke pusat) DPR setuju. Begitulah kondisinya. Mau diapain lagi," terang dia lanjut.
Kendati begitu, menurut Ivan, yang sering dikeluhkan adalah kabupaten dan kota yang memiliki wilayah operasi IUP.
"Yang merasa berat itu di kabupaten kota yang punya wilayahnya langsung. Keluhan mereka karena enggak punya kewenangan. Tapi dampak lingkungannya mereka yang rasakan. Pengusahanya lebih cenderung ke pusat. Kita minta bantuan lelet aja, karena mereka tahu pusat saja," beber dia.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengaku belum mendapat pemberitahuan soal pencabutan IUP tersebut.
"Saya sudah tanyakan ke Humas (BKPM) cuma sampai sekarang belum dijawab," kata dia.
Senada, Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengaku sudah mengkonfirmasi ke Kementerian ESDM namun belum ada jawaban.
"Kami sudah konfirmasi ke (Kementerian) ESDM tapi kata mereka mau konfirmasi dulu ke BKPM," kata Azwar.
Penulis: Demon