Namun dalam surat yang sama, Biro Adpim menegaskan pengaturan teknis keprotokolan bukan sepenuhnya kewenangan Pemprov Kaltim.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan Negara, seluruh pengaturan teknis, termasuk denah tempat duduk Kunjungan Kerja Presiden RI, berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Paspampres,” tulis Adpim.
Pemprov Kaltim menyatakan perannya dalam kegiatan tersebut hanya bersifat pendukung di tingkat daerah.
“Protokol Pemprov Kaltim bertindak sebagai unsur pendukung yang memfasilitasi koordinasi wilayah,” tambahnya.
“Pada pelaksanaan kegiatan, kehadiran Protokol Pemprov Kaltim dibatasi hanya untuk mengarahkan pimpinan ke tempat duduk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur,” tutup surat tersebut.
- Harta Kekayaan Taufik Aditiyawarman, Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Perusahaan yang Punya 99,99 Persen Saham Kilang Balikpapan
- Mahasiswa Unmul Terancam Bui 20 Tahun, Sidang Kasus Bom Molotov Sudah Fase Pembacaan Dakwaan
- Siapa Sultan Aji Muhammad Arifin? Momen Prabowo Protes karena Sultan Kutai Kartanegara Ditempatkan di Kursi Belakang
Kronologi Teguran Presiden Prabowo di Acara RDMP Balikpapan
Pemberitaan Arusbawah.co sebelumnya, peristiwa itu terjadi dalam peresmian proyek RDMP Balikpapan hari Senin kemarin.
Saat itu, Presiden RI Prabowo Subianto belum memulai pidato resminya.
Berdiri di podium, Prabowo membuka sambutan dengan menyapa dan mengabsen satu per satu pejabat yang hadir, mulai dari jajaran menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah.
Absensi itu dilakukan sambil memastikan kehadiran para pemangku kepentingan dalam proyek strategis nasional bernilai sekitar Rp120 triliun itu.
Tag



