ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga pertengahan 2025 masih belum menerima seluruh pembagian keuntungan (dividen) yang seharusnya dibayarkan oleh PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemprov Kaltim seharusnya menerima (Dividen) sebesar Rp78,3 miliar dari perusahaan daerah PT MMPKT, sesuai berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2024.
Namun, hingga akhir tahun 2024, PT MMPKT baru menyetorkan Rp38,37 miliar, yang terdiri dari, Rp35,62 miliar pada 23 Desember 2024 dan Rp2,75 miliar pada 27 Desember 2024
Akibatnya, per 31 Desember 2024 masih ada piutang dividen sebesar Rp40 miliar (yang belum dibayar ke Pemprov Kaltim).
Lalu, masih berdasarkan laporan BPK, pada 25 Februari 2025, MMPKT kembali menyetor dividen sebesar Rp13,60 miliar.
Dengan demikian, total dividen yang sudah disetor hingga awal 2025 adalah Rp51,97 miliar, dan masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp26,39 miliar yang belum disetorkan.
- PT MMPKT Tunggak Dividen-Piutang Rp 76 Miliar Berisiko Tak Tertagih di Laporan BPK, Karo Ekonomi Mau Jelaskan Senin Pekan Depan
- Duit Negara Rp76 Miliar Belum Tertagih, Kejati Kaltim Minta Perusda MMPKT Segera Buat Surat Kuasa Penagihan
- Jadi Saksi Dugaan Korupsi Hibah DBON Kaltim, Zairin Zain Diperiksa Hampir 5 Jam
Ditanya soal kekurangan setoran itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengakui masih ada dividen yang belum dibayarkan sepenuhnya.
Sri menyebut hal itu karena PT MMPKT masih menunggu pemasukan dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), mitra bisnis yang menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan daerah itu.
"Karena dia juga menunggu. Menunggu dari PT PHM yang juga belum masuk. Informasi yang kami terima seperti itu. Tapi tetap harus tertagih. Ini rangkaian yang membuat dia belum bisa membayar, karena juga belum menerima dari PHM-nya," jelas Sri Wahyuni saat diwawancara wartawan Arusbawah.co, Rabu (25/6/2025).
Kemudian, menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menyebut perlunya surat kuasa dari MMPKT untuk bisa menagih piutang, Sri memastikan bahwa PT MMPKT sudah mengikuti prosedur yang dimaksud.
“Ya, ada prosedurnya. Dan MMPKT sudah memenuhi prosedur itu untuk meminta kepada APH (Kejati Kaltim) melakukan dukungan dalam penagihan piutang,” ucapnya.
Dalam laporan BPK juga tercantum piutang itu bukan hanya terkait dividen 2024, tapi juga piutang lama dari masa pengelolaan sebelumnya, bahkan sejak sebelum 2010.
Sri menjelaskan sebagian piutang bermasalah itu telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Kaltim, karena bersumber dari tahun-tahun sebelumnya dan pihak yang berutang tidak kooperatif.
“Memang piutang ini ada yang sudah kami serahkan ke APH. Itu berasal dari manajemen-manajemen sebelumnya, dari tahun sebelum 2010,” ujarnya.
Saat kembali ditanya soal kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di tubuh PT MMPKT, Sri menegaskan persoalan utamanya adalah belum dibayarkannya kewajiban oleh mitra perusahaan, sehingga piutang menumpuk.
“Intinya, tidak membayar kewajiban itu kan piutang. Jadi ada hak MMPKT yang belum dibayarkan. Ada yang ke APH, ada juga lewat prosedur lainnya,” tambahnya.
Terakhir, kata Sri Pemprov Kaltim terus mengevaluasi seluruh BUMD melalui Biro Perekonomian, termasuk menilai kinerja rencana bisnis, rencana kerja, serta menindaklanjuti hasil audit dari BPK setiap tahun.
“Mestinya bisa transparan ke publik, yang penting sudah diaudit. Sudah ada hasil auditnya,” ujar Sri, menutup pernyataannya.
(wan)





