Arus Publik

Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Umumkan Lapak Tahap IV Pasar Pagi, Pedagang Tak Puas Dipersilakan Ajukan Keberatan

Kamis, 12 Maret 2026 23:35

Pasar Pagi Samarinda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan kembali melanjutkan proses penataan pedagang di Pasar Pagi dengan mendistribusikan kios dan lapak pada tahap keempat.

Dalam tahap ini, sebanyak 47 pedagang akan diumumkan sebagai penerima lapak dan berhak mengikuti proses pengundian kios.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Rabu (11/3/2026), oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, bersama Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Syaparuddin.

Nurrahmani menjelaskan, distribusi lapak pada tahap keempat ini tetap mengacu pada instruksi Wali Kota Samarinda tertanggal 11 Februari 2026 yang menjadi dasar penataan pedagang Pasar Pagi pascarevitalisasi.

Menurutnya, setelah melakukan pengolahan data pedagang serta verifikasi lapangan, Dinas Perdagangan kemudian melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Samarinda.

Pemerintah kota selanjutnya mempersilakan proses distribusi lapak dilanjutkan selama tetap berada dalam koridor instruksi tersebut.

“Para pedagang bisa datang ke Dinas Perdagangan untuk mengambil nomor undian setelah melengkapi persyaratan administrasi, termasuk menunjukkan SKTUB dan membayar SKRD, kemudian langsung mengambil kunci lapaknya,” ujar Nurrahmani.

Ia menegaskan bahwa proses distribusi ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh ruang dagang yang tersedia dapat terisi oleh pedagang yang benar-benar berhak.

Menurutnya, proses verifikasi tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk keaktifan pedagang dalam menjalankan usaha.

Lima Kriteria Penentuan Penerima Lapak

Nurrahmani menjelaskan bahwa penentuan pedagang penerima lapak dilakukan berdasarkan lima kriteria utama yang tercantum dalam instruksi Wali Kota Samarinda.

Pertama, prioritas diberikan kepada pedagang pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang menempati dan menggunakan lapaknya sendiri serta tertib dalam pembayaran retribusi daerah.

Kedua, pedagang pemegang Kartu Pengenal Pedagang (KPP) yang juga menggunakan lapaknya sendiri dan disiplin dalam membayar retribusi.

Ketiga, pedagang yang benar-benar aktif berjualan di lapangan serta tertib dalam kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi.

Keempat, pemegang SKTUB yang lapaknya ditempati atau digunakan oleh pihak lain tetap dapat dipertimbangkan, namun dengan ketentuan bahwa setiap nama dan nomor induk kependudukan (NIK) hanya berhak atas satu kios atau lapak.

Sedangkan kelima, pedagang pemegang SKTUB yang tidak menempati lapaknya, tidak memanfaatkan lapak tersebut, masa berlaku SKTUB telah berakhir, serta tidak tertib dalam pembayaran retribusi daerah dipastikan tidak akan mendapatkan kios atau lapak di Pasar Pagi.

“Prinsipnya lapak ini diberikan kepada pedagang yang benar-benar berdagang, bukan hanya memiliki surat saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam proses pendataan di lapangan juga ditemukan sejumlah pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak, namun tidak semuanya dimanfaatkan secara aktif.

Dalam kondisi seperti itu, pemerintah hanya akan memberikan lapak yang benar-benar digunakan.

“Misalnya seseorang memiliki lima lapak, tetapi yang aktif hanya dua. Maka yang diberikan hanya dua saja, sementara sisanya tidak akan diberikan karena tidak dimanfaatkan,” katanya.

Total Pedagang Capai Sekitar 2.400 Orang

Nurrahmani menyebutkan bahwa hingga tahap keempat ini, jumlah pedagang yang telah mendapatkan kios atau lapak di Pasar Pagi diperkirakan mencapai sekitar 2.400 orang.

Meski demikian, masih terdapat sekitar seratus lapak yang tersisa, termasuk lapak yang sebenarnya sudah diundi namun hingga kini belum diambil oleh pedagang yang bersangkutan.

Sebagai solusi, pemerintah memberikan batas waktu 10 hari kerja bagi para pedagang untuk mengambil undian serta kunci lapak mereka.

Batas waktu tersebut dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah hari libur, termasuk akhir pekan, cuti bersama, Hari Raya Nyepi, serta libur Idulfitri.

“Batas akhirnya adalah 31 Maret 2026 pukul 12.00 WITA. Jika sampai batas waktu tersebut lapak tidak diambil, maka pedagang dianggap mengundurkan diri dan lapaknya akan diberikan kepada pedagang lain yang lebih berhak,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan masih akan ada tahap kelima dalam proses distribusi lapak, tergantung pada hasil verifikasi administrasi dan kondisi di lapangan.

Menurutnya, pembagian lapak secara bertahap dilakukan agar proses distribusi berjalan lebih tertib serta menghindari kesalahan administrasi.

“Dalam satu periode tidak mungkin langsung selesai semua, karena ada dokumen yang perlu diperiksa, ada yang harus diverifikasi di lapangan, sehingga kita lakukan bertahap,” jelasnya.

 

Pedagang Tak Puas Dipersilakan Ajukan Keberatan

Dalam kesempatan yang sama, Nurrahmani juga menegaskan bahwa keputusan distribusi lapak yang diumumkan oleh Dinas Perdagangan merupakan keputusan final secara administratif.

Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pedagang yang merasa keberatan atau tidak puas terhadap hasil distribusi tersebut.

“Apabila ada pihak yang tidak puas atau merasa tidak sesuai dengan harapan mereka, kami persilakan menempuh jalur hukum, misalnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ini berkaitan dengan sistem administrasi,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi pedagang yang ingin melaporkan berbagai persoalan di lapangan, termasuk dugaan praktik penyewaan lapak oleh pihak tertentu.

Menurut Nurrahmani, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan bukti berupa video terkait dugaan praktik tersebut dan akan menindaklanjutinya setelah proses distribusi lapak selesai dilakukan.

“Kami juga membuka kanal pengaduan karena sudah ada beberapa laporan yang masuk, termasuk video terkait dugaan penyewaan lapak. Semua itu sedang kami kumpulkan sebagai bahan penertiban,” ujarnya.

Retribusi Pasar Capai Rp70 Juta per Hari

Seiring dengan mulai aktifnya pedagang di Pasar Pagi, Pemerintah Kota Samarinda juga mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai bekerja sama dengan Bank Mandiri.

Nurrahmani mengatakan, pada hari pertama penerapan sistem tersebut, penerimaan retribusi sudah mencapai sekitar Rp70 juta dalam satu hari, meskipun sebagian pedagang masih dalam tahap perpindahan dan belum sepenuhnya berjualan.

“Ini baru hari pertama diberlakukan, belum semua pedagang aktif, tapi sudah sekitar Rp70 juta,” katanya.

Besaran retribusi berbeda-beda tergantung jenis lapak dan lokasi lantai sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perdagangan Kota Samarinda  Nomor 900.1.18.1/245/100.11.02 tertanggal 6 Maret 2026 tentang pembayaran retribusi dan transaksi secara non-tunai bagi pedagang Pasar Pagi.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa mulai 10 Maret 2026 seluruh pedagang Pasar Pagi wajib melakukan pembayaran retribusi daerah secara non-tunai menggunakan aplikasi QRIS.

Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan rincian tarif sewa kios Pasar Pagi yang bervariasi berdasarkan lantai dan ukuran kios.

Untuk lantai 2, tarif harian berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per hari, tergantung ukuran kios.

Sementara di lantai 3 tarif sekitar Rp6.800 per hari, lantai 4 sekitar Rp5.500, dan lantai 5 sekitar Rp5.000 per hari.

Adapun untuk lantai 6 dan lantai 7, tarif harian tercatat sekitar Rp5.800 per hari untuk kios berukuran hingga 2 x 3 meter.

Selain pembayaran harian, pemerintah juga memberikan opsi pembayaran secara bulanan.

Untuk lantai 2 misalnya, tarif sewa kios per bulan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000, tergantung ukuran kios.

Sementara itu, untuk lantai 3 tarif sekitar Rp204.000 per bulan, lantai 4 sekitar Rp165.000, lantai 5 sekitar Rp150.000, dan lantai 6 hingga lantai 7 sekitar Rp174.000 per bulan.

“Semahal-mahalnya tidak ada yang sampai Rp10 ribu per hari, bahkan Rp9 ribu pun tidak ada,” jelasnya.

Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pedagang dengan menyediakan pilihan pembayaran retribusi secara harian maupun bulanan.

“Kalau mau bayar bulanan silakan, kalau mau bayar harian juga silakan. Jadi pedagang bisa memilih sesuai kebutuhan mereka,” ujar Nurrahmani.

Biaya Pemeliharaan Pasar Lebih dari Rp10 Miliar

Meski penerimaan retribusi mulai berjalan, pemerintah mengakui bahwa pengelolaan Pasar Pagi masih membutuhkan subsidi dari APBD.

Nurrahmani memperkirakan potensi penerimaan retribusi dari Pasar Pagi dalam satu tahun hanya sekitar Rp5 miliar, sementara biaya pemeliharaan dan operasional pasar bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun.

"Karena kalau kita menghitung, kemungkinan besar itu setahunnya (dapat) 5 miliar, sedangkan pemeliharaan dan lain-lainnya itu bisa sampai 10 miliar lebih," tuturnya.

Biaya pemeliharaan tersebut mencakup berbagai kebutuhan operasional, seperti listrik, kebersihan, pengelolaan fasilitas, hingga perawatan bangunan pasar yang memiliki tujuh lantai.

“Artinya pengelolaan pasar ini masih disubsidi pemerintah,” ujarnya.

Pemkot Larang Praktik Sewa Lapak

Sementara itu, Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparuddin, menegaskan bahwa seluruh kios dan lapak di Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda sehingga tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan oleh pihak perorangan.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap potensi praktik sewa-menyewa lapak yang sering terjadi di pasar tradisional.

“Pasar ini milik pemerintah kota, lahannya milik pemerintah kota, bangunannya juga dibangun dengan anggaran pemerintah kota. Jadi tidak boleh ada perorangan yang menyewakan lapak kepada pedagang lain,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pedagang yang telah mendapatkan lapak agar memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berdagang secara langsung, bukan untuk dijadikan sarana investasi.

“Lapak ini untuk berdagang, bukan untuk investasi. Pemerintah ingin ekonomi masyarakat bergerak dan pedagang bisa berusaha dengan baik,” pungkasnya. (raf)

 

Tag

MORE