ARUSBAWAH.CO - Untuk memperkuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas pengawasan dalam tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Five Premiere, pada hari Minggu (3/11/2024).
Sebanyak 139 Ketua BPD perwakilan dari berbagai desa di Kutim yang hadir pada Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi BPD, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tata kelola desa.
Dalam penyampaian Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, pentingnya pelatihan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan pengawasan desa secara profesional.
Penguatan fungsi BPD sangat diperlukan, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini digantikan oleh UU Desa 2023, Peran BPD menjadi lebih krusial.
Tag