“Penguatan BPD adalah kunci untuk menciptakan sinergi antara BPD dan kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” ucap Bayu.

Dalam penjelasan Kepala Bagian Hukum Seskab Kutim ini mengatakan bahwa BPD perlu memahami mekanisme pembuatan peraturan yang sesuai dengan hukum dan Perundang – undangan serta berperan sebagai penengah dalam penyelesaian konflik di tingkat desa atau kecamatan sebelum melibatkan pihak kabupaten.
“Dalam Bimtek ini, peserta akan mendapat berbagai materi, mulai dari teknik penyusunan peraturan desa (Perdes) hingga penanganan konflik. Kami juga membuka ruang konsultasi bagi BPD untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengawasan desa,” tambah Bayu.
Pada Bimtek ini, BPD mendapatkan pelatihan materi teknik penyusunan Perdes, strategi manajemen BPD, dan percepatan penyusunan APBDes, sehingga BPD memahami lebih baik tugas dan tanggung jawab BPD dan pelaksanaan APBDes dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (adv/rik/01)
Tag