ARUSBAWAH.CO - Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pematangan lahan di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (10/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri persoalan perizinan serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan tersebut.
Dalam sidak yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA itu, rombongan Komisi I turut berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
Aktivitas Masih Sebatas Pematangan Lahan
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan aktivitas yang berlangsung di lokasi saat ini masih sebatas pematangan lahan atau cut and fill.
Namun dari sisi perizinan, prosesnya disebut masih belum sepenuhnya tuntas.
Menurutnya, pemilik lahan hingga kini belum memastikan secara konkret rencana pembangunan di atas lahan tersebut, meskipun proses pematangan lahan sudah berjalan.
“Kalau bicara perizinan atau peruntukan memang hari ini belum tuntas. Bukan berarti tidak tepat, tapi memang belum selesai. Mereka sendiri juga masih belum memastikan peruntukan lahannya akan digunakan untuk apa,” ujar Aris di lokasi.
Ia menjelaskan, pematangan lahan memang kerap dilakukan lebih awal karena prosesnya memerlukan waktu cukup lama hingga kondisi tanah benar-benar siap dimanfaatkan.
Terlebih, lokasi lahan tersebut berada di kawasan perbukitan sehingga membutuhkan proses penataan tanah secara bertahap.
“Pematangan lahan itu memang butuh waktu sampai betul-betul maksimal. Apalagi posisinya di atas bukit, jadi perlu proses,” katanya.
Aris memperkirakan luas area yang saat ini dikerjakan mencapai sekitar dua hektare.
Meski demikian, hingga saat ini pihak pemilik lahan masih mempertimbangkan rencana investasi yang akan dikembangkan di lokasi tersebut.
“Luasannya kurang lebih sekitar dua hektare. Tapi sampai hari ini investasi apa yang akan dibangun di situ masih belum jelas,” jelasnya.
- Perbandingan Honorarium Tim Ahli Gubernur Kaltim vs TPP ASN: Dewan Penasihat Rp45 Juta, Hampir Setara Kepala OPD
- 'Bungul Pada Kelom' Ucap Isran Noor Tanggapi Sudarno Sebut Ada Anggaran Sewa Helikopter Rp24 Miliar di Era Lama
- Akademisi Ajukan Amicus Curiae di Kasus Misran Toni Muara Kate, Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembela Lingkungan
Tidak Ditemukan Aktivitas Penambangan Golongan C
Dalam sidak tersebut, Komisi I juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan golongan C di lokasi pematangan lahan.
Namun berdasarkan pengamatan di lapangan, Aris menilai aktivitas tersebut tidak mengarah pada kegiatan pertambangan.
Sebagai informasi, tambang golongan C merupakan kegiatan penambangan bahan galian non-logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, kerikil, dan batu.
Ia mengatakan secara visual tidak ditemukan batuan gunung ataupun batu kapur yang biasanya menjadi indikator aktivitas pertambangan.
“Kalau kita lihat secara visual, tidak ada batu gunung atau batu kapur. Ini lebih ke disposal tanah saja,” jelasnya.
Menurut Aris, tanah yang dipindahkan dari proses pematangan lahan tersebut juga tidak memiliki nilai ekonomis signifikan sebagaimana material tambang.
“Kalau dari sisi manfaat atau nilai ekonomisnya tidak ada yang dimanfaatkan. Ini hanya untuk meratakan dan mematangkan tanah saja,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap meminta agar aktivitas tersebut tetap berada dalam koridor perizinan dan aturan yang berlaku.
DPRD Akan Panggil Pemilik Lahan
Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Samarinda mengaku baru bertemu dengan pihak pelaksana di lapangan.
Sementara pemilik lahan belum dapat ditemui secara langsung.
Aris mengatakan pihaknya berencana memanggil pemilik atau perwakilan perusahaan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
“Kita kemungkinan akan panggil lebih konkret ke kantor. Karena hari ini yang kita temui baru pelaksana lapangan saja,” katanya.
Ia menambahkan, pemanggilan tersebut juga bertujuan untuk membahas berbagai aspek perizinan yang harus dipenuhi, termasuk terkait peruntukan kawasan.
“Kita ingin bertukar pikiran juga, siapa tahu mereka ada kendala teknis terkait perizinan, misalnya terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), atau hal-hal lain yang memang harus dipenuhi,” jelasnya.
DPMPTSP: KBLI Perizinan Belum Selaras
Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas tersebut sejak pertengahan 2025.
Menurutnya, proses pengurusan perizinan oleh pihak pengelola sudah mulai dilakukan sekitar Juli 2025.
“Kami sudah masuk melakukan pengawasan dan pembinaan sejak Juli 2025. Saat itu kami sampaikan apa saja yang harus mereka penuhi dalam proses perizinan,” kata Chairuddin.
Ia menyebutkan bahwa salah satu persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan.
“Memang ada indikasi KBLI yang dipilih belum sesuai. KBLI yang digunakan itu mengarah ke kegiatan galian C, yaitu tanah yang dibawa keluar dari lokasi,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan penjelasan awal dari pihak pengelola, aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut bukan untuk kegiatan pertambangan.
“Kalau menurut penjelasan mereka, kegiatan ini bukan untuk galian C. Karena itu KBLI-nya memang harus disesuaikan lagi,” jelasnya.
Chairuddin juga menyebut bahwa hingga saat ini izin yang telah dikantongi pihak pengelola baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau dari DPMPTSP kemungkinan baru NIB saja. Untuk izin lainnya masih dalam proses karena KBLI-nya sendiri belum selaras,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga masih perlu memastikan PKKPR dari kegiatan tersebut.
“Kita juga belum melihat secara langsung dokumen PKKPR-nya. Jadi perlu dipastikan lagi kesesuaiannya dengan rencana kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada saat awal pengurusan izin, aktivitas di lapangan sudah mulai berjalan bersamaan dengan proses administrasi.
“Kalau saya ingat waktu itu mereka mulai operasional bersamaan dengan proses pengurusan izin. Memang belum sempurna saat itu,” katanya.
Meski demikian, DPMPTSP menegaskan tetap memberikan pendampingan dan arahan agar pihak pengelola dapat melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami sudah arahkan apa saja yang harus mereka lakukan untuk melengkapi perizinan. Kalau ada kendala atau kebingungan, kami juga membuka layanan konsultasi perizinan di kantor DPMPTSP,” pungkasnya. (raf)




