Arus Publik

Pejabat Bandel Mobil Dinas Bisa Dipolisikan? Castro Bedah 372 KUHP dan Delik Korupsi!

Rabu, 22 Oktober 2025 13:48

WAWANCARA - Akademisi Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah kerap disapa Castro/ Foto Arusbawah.co

"Kalau menggunakan perspektif hukum, kan tinggal melihat Pasal 372 KUHP itu memenuhi unsur atau tidak," awal Castro menjelaskan. 

Ia lanjutkan, pertama, yang harus dinilai dahulu, yakni soal apakah ada intensi atau niat jahat dari tidak dikembalikannya mobil-mobil dinas meskipun orang-orangnya sudah pensiun atau selesai di jabatannya. 

"Saya kira mustahil pejabat (bersangkutan) tak tahu menahu soal itu (mobil dinas). Jadi kalau kita bilang jika dia tahu, artinya kan ada intensi (niat). Sengaja menahan dan tidak mengembalikan mobil dinas. Unsur subjektifnya terpenuhi," jelasnya. 

Kedua, ia jelaskan lagi soal unsur obyektifnya yang juga harus dipertimbangkan. 

"Ada barang, jelas ada mobil dinas. Lalu, ada perbuatan melawan hukum. Nah, menahan mobil dinas, tidak mengembalikannya, itu jelas adalah perbuatan melawan hukum. Bertentangan dengan hukum yang berlaku," 

"Jadi kalau mau pakai Pasal 372 itu bisa (menyerahkan ke aparat hukum). Selain 372 KUHP, bisa juga pakai pasal atau delik korupsi," lanjut Castro lagi. 

Untuk pasal atau delik korupsi itu, Castro menilai bisa diterapkan karena mobil dinas itu merupakan aset negara. 

"Kalau aset negara digunakan bukan berdasarkan peruntukan. Lalu bukan berdasarkan hak dan kewajibannya, artinya ada aset negara yang berpotensi pada kerugian negara. Bisa juga dijerat dengan pasal itu," katanya. 

Di akhir, Castro menyampaikan bahwa adanya kejadian mobil dinas tak dikembalikan pejabat ini memberikan sinyal pada publik soal ketidakberesan tata kelola aset di pemerintahan. 

Tag

MORE