Arus Publik

Pejabat Bandel Mobil Dinas Bisa Dipolisikan? Castro Bedah 372 KUHP dan Delik Korupsi!

Rabu, 22 Oktober 2025 13:48

WAWANCARA - Akademisi Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah kerap disapa Castro/ Foto Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyampaikan akan mengambil langkah tegas terhadap 86 kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai para pensiunan PNS alias belum dikembalikan. 

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni kepada awak media menegaskan, penarikan paksa akan dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dikirim namun tak diindahkan.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), puluhan kendaraan dinas itu berasal dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara baru 13 unit yang telah dikembalikan.

Jika peringatan terakhir tetap diabaikan, Pemprov Kaltim akan menurunkan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan dinas tersebut.

Soal mobil dinas yang belum dikembalikan ini, Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyampaikan bahwa, jika terus tak jelas soal pengembalian, hal ini bisa menjurus pada kasus hukum, bahkan bisa pula masuk ke delik korupsi. 

Diketahui, dalam beberapa kasus yang pernah terjadi di beberapa daerah, pihak instansi atau kementerian/lembaga akan memanggil pejabat bersangkutan dan menagih pengembalian.

Jika lamban pengembalian, bisa dikenakan sanksi administrasi, seperti pemotongan tunjangan atau hak lainnya.

Di pandangan Castro, biasa ia disapa, Pemda sebenarnya bisa melangkah lebih jauh, untuk memastikan aset milik negara bisa kembali tanpa persoalan. Dalam artian, Pemda memberi kepastian kepada publik bahwa aset-aset miliknya tak disalahgunakan. 

Ia menyebut, selain administrasi, langkah hukum bisa dilakukan, yakni merujuk pada KUHP Pasal 372 tentang penggelapan. 

Tag

MORE