ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat proses seleksi penerima program Rumah Layak Huni (RLH) agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Di saat yang sama, Pemprov mendorong perusahaan-perusahaan yang telah menyatakan komitmen CSR untuk segera merealisasikan dukungan mereka, guna mempercepat pembangunan hunian bagi warga berpenghasilan rendah.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan bahwa penentuan penerima RLH dilakukan melalui proses seleksi berlapis.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi rujukan utama, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh tim pemerintah.
Adapun syarat-syarat penerima RLH mencakup:
- Memiliki bukti legalitas atas tanah atau bangunan.
- Termasuk dalam kategori keluarga berpenghasilan rendah.
- Lulus verifikasi lapangan oleh tim Pemprov.
Tak hanya ketepatan sasaran, Pemprov juga menjamin kualitas rumah memenuhi standar kelayakan.
Tag



