Arus Publik

Hak Angket Rudy Mas'ud

Paripurna Hak Angket Digelar di Gedung D Lantai 6, Demonstran Khawatir Wartawan Kembali Dilarang Meliput Seperti Rapat Sebelumnya

SURAT UNDANGAN - Surat Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda/Arusbawah.co

Menurut dia, rapat paripurna yang membahas aspirasi rakyat semestinya digelar secara terbuka dan dilaksanakan di tempat yang memang selama ini digunakan untuk sidang paripurna.

"Bagi kami, rapat paripurna yang membahas aspirasi rakyat seharusnya justru dibuka seluas-luasnya dan berlangsung di lokasi yang memang biasa digunakan untuk paripurna, bukan dipindahkan ke tempat yang justru berpotensi membatasi akses publik dan wartawan," ujarnya.

Bella menilai transparansi harus menjadi prinsip utama dalam pembahasan hak angket karena substansi yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat Kaltim secara luas.

"Karena kalau ini benar-benar berkaitan dengan kepentingan masyarakat, maka transparansi harus jadi hal utama," katanya.

Aliansi Rakyat Kaltim, lanjut Bella, akan berupaya memastikan media tetap memperoleh akses peliputan selama rapat berlangsung.

Upaya itu akan dilakukan melalui penyampaian surat resmi maupun tekanan politik melalui aksi massa.

"Kami akan tetap berupaya, baik melalui surat maupun lewat tekanan saat aksi nanti, agar media tetap bisa masuk dan mengawal langsung jalannya rapat di dalam DPRD," ucapnya.

Menurut dia, pembahasan hak angket tidak boleh berlangsung di ruang yang tertutup dari pengawasan publik.

"Sebab keputusan yang menyangkut rakyat seharusnya tidak dibahas sembunyi-sembunyi dari rakyat," katanya.

(wan)

Tag

MORE