Arus Publik

Hak Angket Rudy Mas'ud

Paripurna Hak Angket Digelar di Gedung D Lantai 6, Demonstran Khawatir Wartawan Kembali Dilarang Meliput Seperti Rapat Sebelumnya

SURAT UNDANGAN - Surat Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda/Arusbawah.co

Tuntutan aliansi rakyat kaltim itu bukan tanpa alasan.

Bagi Aliansi Rakyat Kaltim, Gedung B merupakan fasilitas utama DPRD yang selama ini digunakan untuk berbagai agenda legislatif penting, termasuk rapat paripurna, pelantikan anggota dewan, hingga sidang-sidang strategis lainnya.

Sebaliknya, Gedung D Lantai 6 dinilai menyisakan catatan buruk terkait keterbukaan informasi publik.

Pengalaman Rapat 4 Mei Jadi Alasan Kekhawatiran Massa Aksi

Kekhawatiran itu merujuk pada peristiwa 4 Mei 2026 lalu saat DPRD Kaltim menggelar rapat pimpinan membahas pengguliran hak angket yang disetujui enam fraksi.

Ketika rapat beberapa waktu lalu berlangsung di Gedung D Lantai 6, akses menuju ruang rapat ditutup dan wartawan tidak diperbolehkan naik ke lantai tersebut untuk melakukan peliputan.

Akibatnya, proses pembahasan agenda yang menjadi perhatian publik itu berlangsung tanpa pengawasan langsung dari media.

Pengalaman itu kini memunculkan kekhawatiran bahwa rapat paripurna usul hak angket akan kembali berlangsung dengan akses yang terbatas bagi wartawan maupun masyarakat.

Bella Monica: Keputusan yang Menyangkut Rakyat Tidak Boleh Dibahas Sembunyi-sembunyi

Humas Aliansi Rakyat Kaltim, Bella Monica, mengatakan lokasi rapat menjadi salah satu tuntutan dalam konsolidasi massa menjelang aksi pada 10 Juni mendatang.

"Ada, dan itu juga menjadi salah satu perhatian kami dalam hasil teknis lapangan serta konsolidasi kemarin," kata Bella saat dihubungi, Senin (8/6/2026).

Tag

MORE