Arus Publik

Hak Angket Rudy Mas'ud

Paripurna Hak Angket Digelar di Gedung D Lantai 6, Demonstran Khawatir Wartawan Kembali Dilarang Meliput Seperti Rapat Sebelumnya

SURAT UNDANGAN - Surat Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan rapat paripurna penyampaian usulan hak angket pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang.

Di saat dewan menjadwalkan penyampaian usul hak angket terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud, Aliansi Rakyat Kaltim bersiap menggelar demonstrasi dan mendesak rapat dipindahkan ke ruang paripurna utama agar dapat disaksikan publik secara terbuka.

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.

Jadwal rapat itu tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/II-1348/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

"Diharapkan kesediaan Bapak/Ibu untuk hadir pada Rapat Paripurna Ke-12 Penyampaian Usul Hak Angket DPRD Provinsi Kalimantan Timur," demikian isi surat undangan yang diterima Arusbawah.co.

Paripurna hak angket itu menjadi perhatian publik karena akan membahas usulan hak angket yang sebelumnya telah mendapat dukungan enam fraksi DPRD Kaltim non-Golkar.

Hak angket itu diusulkan untuk menyelidiki sejumlah kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang dinilai memunculkan persoalan dan dinilai publik bermasalah.

Di hari yang sama, Aliansi Rakyat Kaltim juga akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kaltim.

Aksi demo itu merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar pada 21 April 2026 lalu.

Aliansi Rakyat Kaltim Minta Lokasi Paripurna Dipindah ke Gedung B

Selain mendesak DPRD segera menggulirkan hak angket, massa juga menuntut agar lokasi rapat paripurna dipindahkan dari Gedung D Lantai 6 ke Gedung B utama DPRD Kaltim.

Tuntutan aliansi rakyat kaltim itu bukan tanpa alasan.

Bagi Aliansi Rakyat Kaltim, Gedung B merupakan fasilitas utama DPRD yang selama ini digunakan untuk berbagai agenda legislatif penting, termasuk rapat paripurna, pelantikan anggota dewan, hingga sidang-sidang strategis lainnya.

Sebaliknya, Gedung D Lantai 6 dinilai menyisakan catatan buruk terkait keterbukaan informasi publik.

Pengalaman Rapat 4 Mei Jadi Alasan Kekhawatiran Massa Aksi

Kekhawatiran itu merujuk pada peristiwa 4 Mei 2026 lalu saat DPRD Kaltim menggelar rapat pimpinan membahas pengguliran hak angket yang disetujui enam fraksi.

Ketika rapat beberapa waktu lalu berlangsung di Gedung D Lantai 6, akses menuju ruang rapat ditutup dan wartawan tidak diperbolehkan naik ke lantai tersebut untuk melakukan peliputan.

Akibatnya, proses pembahasan agenda yang menjadi perhatian publik itu berlangsung tanpa pengawasan langsung dari media.

Pengalaman itu kini memunculkan kekhawatiran bahwa rapat paripurna usul hak angket akan kembali berlangsung dengan akses yang terbatas bagi wartawan maupun masyarakat.

Bella Monica: Keputusan yang Menyangkut Rakyat Tidak Boleh Dibahas Sembunyi-sembunyi

Humas Aliansi Rakyat Kaltim, Bella Monica, mengatakan lokasi rapat menjadi salah satu tuntutan dalam konsolidasi massa menjelang aksi pada 10 Juni mendatang.

"Ada, dan itu juga menjadi salah satu perhatian kami dalam hasil teknis lapangan serta konsolidasi kemarin," kata Bella saat dihubungi, Senin (8/6/2026).

Menurut dia, rapat paripurna yang membahas aspirasi rakyat semestinya digelar secara terbuka dan dilaksanakan di tempat yang memang selama ini digunakan untuk sidang paripurna.

"Bagi kami, rapat paripurna yang membahas aspirasi rakyat seharusnya justru dibuka seluas-luasnya dan berlangsung di lokasi yang memang biasa digunakan untuk paripurna, bukan dipindahkan ke tempat yang justru berpotensi membatasi akses publik dan wartawan," ujarnya.

Bella menilai transparansi harus menjadi prinsip utama dalam pembahasan hak angket karena substansi yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat Kaltim secara luas.

"Karena kalau ini benar-benar berkaitan dengan kepentingan masyarakat, maka transparansi harus jadi hal utama," katanya.

Aliansi Rakyat Kaltim, lanjut Bella, akan berupaya memastikan media tetap memperoleh akses peliputan selama rapat berlangsung.

Upaya itu akan dilakukan melalui penyampaian surat resmi maupun tekanan politik melalui aksi massa.

"Kami akan tetap berupaya, baik melalui surat maupun lewat tekanan saat aksi nanti, agar media tetap bisa masuk dan mengawal langsung jalannya rapat di dalam DPRD," ucapnya.

Menurut dia, pembahasan hak angket tidak boleh berlangsung di ruang yang tertutup dari pengawasan publik.

"Sebab keputusan yang menyangkut rakyat seharusnya tidak dibahas sembunyi-sembunyi dari rakyat," katanya.

(wan)

Tag

MORE