ARUSBAWAH.CO - Program pemberian beasiswa untuk mahasiswa Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat sudah beberapa kali menjadi program dari Gubernur Kaltim dari masa ke masa.
Almarhum Awang Faroek (2008 - 2018) dikenal dengan program Beasiswa Kaltim Cemerlang (BKC).
Berlanjut di era Isran Noor (2018 - 2023), programnya dikenal dengan Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT).
Kini, di periode gubernur Rudy Mas'ud (2025 - sekarang), beasiswa untuk pelajar/mahasiswa tetap dilanjutkan melalui program Gratispol Pendidikan.
Terdata, sesuai dengan publikasi Pemprov Kaltim, anggaran Rp 750 Miliar disiapkan pemerintah untuk program Gratispol Pendidikan pada 2025.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menjadi OPD untuk alokasi anggaran Gratispol Pendidikan tersebut.
Temuan BPK soal Beasiswa
Perihal beasiswa, dengan anggaran yang cukup besar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, lembaga negara yang diberi mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, telah menerbitkan laporan soal pelaksanaan program beasiswa ini pada periode sebelumnya (2024).
Redaksi himpun berdasarkan laporan terbaru BPK di 2024 lalu, ada beberapa temuan yang ada pada pelaksanaan program beasiswa era Isran Noor.
Di laporan itu, tercantum adanya kelemahan yang akan redaksi rangkum per item sesuai dengan laporan BPK Kaltim berjudul "Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 di Samarinda" dengan Nomor : 22.B/LHP/XIX.SMD/5/2025, terbit tertanggal : 21 Mei 2025
Temuan Pertama
BPK menemukan adanya penerima beasiswa ganda dalam program beasiswa Pemprov Kaltim.
Dari hasil pemeriksaan, total nilai beasiswa ganda tersebut mencapai Rp1,46 miliar.
Maksud dari penerima ganda, adalah pelajar/mahasiswa mendapatkan beasiswa dari provinsi, dan juga mendapatkan beasiswa dari kabupaten/ kota.
Dalam temuan itu, terdapat 120 penerima yang terindikasi mendapatkan beasiswa lebih dari satu kali.
Jika dirinci, masing-masing tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya:
- Penajam Paser Utara: 1 penerima (Rp6 juta)
- Berau: 1 penerima (Rp6 juta)
- Kutai Barat: 13 penerima (Rp92 juta)
- Kutai Kartanegara: 1 penerima (Rp6 juta)
Sementara total keseluruhan dari penerima ganda di kabupaten/kota lain ikut menyumbang akumulasi hingga Rp1,46 miliar.
Pada laporan BPK Kaltim, Ketua Tim BP-BKT menjelaskan, masalah ini terjadi karena belum sinkronnya data antara Pemprov Kaltim dengan kabupaten/kota.
Idealnya, setelah Pemprov menetapkan penerima beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan, pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan data agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Begitu juga sebaliknya, jika kabupaten/kota terlebih dahulu menetapkan penerima beasiswa, maka Pemprov akan menyesuaikan,” jelasnya dalam laporan hasil pemeriksaan.
- BREAKING NEWS - Dayang Donna Dipanggil KPK untuk Pemeriksaan, Jadwalnya di Selasa Besok
- Penerimanya Tutup Usia/ Pindah Domisili, Rp 235 Juta Terlaporkan Sukses Salur di Item Belanja Bansos Kaltim 2024
- Porsi TKD Kaltim 2025 di Angka Rp 8,7 Triliun, Terbesar di DBH SDA Minerba - Royalti! Tahun Depan Kena Pangkas Berapa?
Temuan Kedua
BPK menemukan adanya penerima Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan tahun 2024 yang tidak sesuai kriteria.
Temuan ini diperoleh setelah dilakukan uji petik terhadap status keaktifan mahasiswa melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa Stimulan Mahasiswa dan Beasiswa Tuntas, penerima diwajibkan merupakan mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah.
Beasiswa juga bisa dihentikan apabila penerima terbukti memberikan keterangan tidak benar, diberhentikan oleh kampus, pindah perguruan tinggi atau program studi, melakukan tindak pidana, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya sejumlah kasus yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Penerima Tak Memenuhi Kriteria
BPK menemukan ada mahasiswa penerima beasiswa yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat.
Beberapa di antaranya diketahui telah lulus, dikeluarkan, mengundurkan diri, atau sudah tidak aktif di kampus sejak sebelum masa pendaftaran beasiswa.
Sudah Lulus tapi Masih Terima Beasiswa
Temuan lain adalah adanya mahasiswa yang menerima beasiswa meski sudah menyelesaikan kuliah pada semester genap tahun ajaran 2023/2024.
Artinya, ketika memasuki tahun ajaran 2024/2025 ganjil, mereka sudah tidak lagi berstatus mahasiswa, tetapi tetap mendapat pencairan beasiswa.
Tidak Aktif Setelah Beasiswa Cair
Selain itu, terdapat pula penerima yang setelah mendapatkan beasiswa justru tidak lagi aktif mengikuti perkuliahan.
Hal ini berdasarkan laporan BPK, membuat bantuan yang diberikan menjadi tidak tepat sasaran sebagaimana tujuan awal program beasiswa.
"Terdapat penerima Beasiswa Stimulan yang belum tepat sasaran senilai Rp10,268 miliar dan Beasiswa Tuntas yang belum tepat sasaran senilai Rp870,79 juta," demikian bunyi laporan BPK tersebut.
Temuan BPK ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam proses verifikasi dan pengawasan data penerima di lapangan.
Temuan Ketiga
Hasil audit BPK mengungkap sejak 2019 hingga akhir 2023 terdapat sisa dana beasiswa senilai Rp74.559.131.901 yang masih tertahan di rekening penerima.
Rinciannya meliputi:
- Tahun 2019: Rp545,7 juta (88 orang)
- Tahun 2020: Rp1,27 miliar (196 orang)
- Tahun 2021: Rp2,27 miliar (146 orang)
- Tahun 2022: Rp16,09 miliar (2.782 orang)
- Tahun 2023: Rp54,37 miliar (4.893 orang)
Dari total tersebut, BPK menguji keaktifan mahasiswa penerima beasiswa tahun 2020 dan 2023 yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa.
Hasilnya, ditemukan sisa dana Rp3,5 miliar lebih yang tertahan pada penerima tidak sesuai kriteria.
Rincian Penerima Tidak Tepat Sasaran
BPK membagi penerima yang tidak sesuai kriteria ke dalam dua kategori besar:
Telah menyelesaikan pendidikan
- 173 mahasiswa lulus pada 2023 masih tercatat sebagai penerima dengan dana Rp1,16 miliar.
- 113 mahasiswa lulus pada 2020 juga masih menerima Rp605 juta lebih.
- Ada pula 5 penerima non-gelar dengan dana Rp43,6 juta.
Tidak melanjutkan pendidikan
Mahasiswa cuti, dikeluarkan, hingga mengundurkan diri.
Ada juga yang meninggal dunia namun dana tetap tertahan.
Penerima berstatus nonaktif mencapai 65 orang dengan dana Rp788 juta lebih.
Total penerima tidak sesuai kriteria:
- Tahun 2023: 280 mahasiswa dengan dana Rp2,4 miliar.
- Tahun 2020: 161 mahasiswa dengan dana Rp1,1 miliar.

Belum Ada Mekanisme Pengembalian
BPK menyoroti ketiadaan aturan teknis terkait pengelolaan sisa dana tertahan.
Dalam Juknis Beasiswa Tuntas tidak diatur mekanisme pengembalian apabila penerima sudah lulus, mengundurkan diri, atau tidak lagi aktif kuliah.
Di laporan BPK itu, Ketua Tim BP-BKT mengonfirmasi bahwa hingga Mei 2025, belum ada rekap resmi penerima yang dibatalkan serta tindak lanjut terhadap sisa dana tersebut.
Bahkan, sebagaimana dilansir dari laporan BPK, BP-BKT belum menerima surat keputusan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait keberlanjutan beasiswa.
Dari tiga temuan itu, BPK menilai ada akibat yang terdampak pada pemprov sebagai pihak pelaksana program.
Yakni, penyaluran beasiswa ganda pada Kabupaten/Kota lainnya senilai Rp1.463.950.000,00 membebani keuangan daerah. Kedua, penyaluran Beasiswa Stimulan dan Kaltim Tuntas yang belum tepat sasaran membebani keuangan daerah senilai Rp11.138.790.000,00 (Rp10.268.000.000,00 + Rp870.790.000,00); dan terakhir terdapat risiko tidak termanfaatkannya sisa dana beasiswa tuntas 2020 dan 2023 senilai Rp3.505.628.100,00 yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria.
Pihak Pemprov, berdasarkan laporan tersebut, menyatakan sepakat dan akan melakukan perbaikan/ tindak lanjut. (pra)
- GRATISPOL PERUMAHAN - Surat Bank Ungkap Beban Awal KPR Subsidi Jutaan Rupiah, REI Bicara soal Kendala Masyarakat Pendapatan Tak Tetap
- Bingungnya Kampus Swasta! Gratispol untuk UKT Belum di-TF Pemprov, Cashflow Terganggu
- Rudy Mas'ud Dinilai Pasif Serahkan Nasib Honorer ke Pusat, Ketua Honorer Kaltim: Pak Isran Melobi Pusat




