Temuan Kedua
BPK menemukan adanya penerima Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan tahun 2024 yang tidak sesuai kriteria.
Temuan ini diperoleh setelah dilakukan uji petik terhadap status keaktifan mahasiswa melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa Stimulan Mahasiswa dan Beasiswa Tuntas, penerima diwajibkan merupakan mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah.
Beasiswa juga bisa dihentikan apabila penerima terbukti memberikan keterangan tidak benar, diberhentikan oleh kampus, pindah perguruan tinggi atau program studi, melakukan tindak pidana, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya sejumlah kasus yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Penerima Tak Memenuhi Kriteria
BPK menemukan ada mahasiswa penerima beasiswa yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat.
Beberapa di antaranya diketahui telah lulus, dikeluarkan, mengundurkan diri, atau sudah tidak aktif di kampus sejak sebelum masa pendaftaran beasiswa.
Sudah Lulus tapi Masih Terima Beasiswa
Temuan lain adalah adanya mahasiswa yang menerima beasiswa meski sudah menyelesaikan kuliah pada semester genap tahun ajaran 2023/2024.
Artinya, ketika memasuki tahun ajaran 2024/2025 ganjil, mereka sudah tidak lagi berstatus mahasiswa, tetapi tetap mendapat pencairan beasiswa.
Tidak Aktif Setelah Beasiswa Cair
Selain itu, terdapat pula penerima yang setelah mendapatkan beasiswa justru tidak lagi aktif mengikuti perkuliahan.
Hal ini berdasarkan laporan BPK, membuat bantuan yang diberikan menjadi tidak tepat sasaran sebagaimana tujuan awal program beasiswa.
"Terdapat penerima Beasiswa Stimulan yang belum tepat sasaran senilai Rp10,268 miliar dan Beasiswa Tuntas yang belum tepat sasaran senilai Rp870,79 juta," demikian bunyi laporan BPK tersebut.
Temuan BPK ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam proses verifikasi dan pengawasan data penerima di lapangan.
Temuan Ketiga
Hasil audit BPK mengungkap sejak 2019 hingga akhir 2023 terdapat sisa dana beasiswa senilai Rp74.559.131.901 yang masih tertahan di rekening penerima.
Rinciannya meliputi:
- Tahun 2019: Rp545,7 juta (88 orang)
- Tahun 2020: Rp1,27 miliar (196 orang)
- Tahun 2021: Rp2,27 miliar (146 orang)
- Tahun 2022: Rp16,09 miliar (2.782 orang)
- Tahun 2023: Rp54,37 miliar (4.893 orang)
Dari total tersebut, BPK menguji keaktifan mahasiswa penerima beasiswa tahun 2020 dan 2023 yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa.
Hasilnya, ditemukan sisa dana Rp3,5 miliar lebih yang tertahan pada penerima tidak sesuai kriteria.
Tag



