Opini

Opini: Jika Kritik Harus Minta Maaf, Demokrasi Sedang Mundur

Senin, 30 Maret 2026 11:33

PENULIS - Potret penulis/ HO to Arusbawah.co

Jika pemaksaan permintaan maaf dijadikan respons atas kritik, maka ruang dialektika publik sedang didorong menuju kemunduran.

Apa yang terjadi dalam kasus ini juga menunjukkan gejala yang lebih luas: resistensi terhadap nalar kritis dalam praktik kekuasaan.

Alih-alih merespons kritik dengan klarifikasi, pendekatan yang muncul justru bernuansa represif. Ini bukan sekadar peristiwa tunggal, melainkan indikasi memburuknya kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur pada akhir 2025 mencatat penurunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) sebesar 1,59 poin menjadi 80,69, disertai merosotnya peringkat Kaltim ke posisi 14 secara nasional.

Penurunan ini patut dibaca sebagai sinyal melemahnya aspek kebebasan sipil, ruang yang seharusnya menjamin warga dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut.

Padahal, jaminan normatif atas kebebasan berpendapat dan kemerdekaan berekspresi telah ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 bahkan mempertegas bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai “berita bohong” tanpa pengujian yang ketat.

Artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi ruang kritik, bukan justru membiarkan intimidasi terhadapnya.

Di titik ini, pejabat publik perlu menyadari bahwa legitimasi kekuasaan tidak diukur dari riuhnya tepuk tangan dalam seremoni atau panjangnya antrean bantuan karitatif.

Ukuran utama kepemimpinan justru terletak pada kemampuannya menjaga ruang publik tetap aman, termasuk bagi suara-suara yang tidak sejalan.

Kasus Zainoel Ariefin seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar lewat begitu saja.

Tag

MORE