ARUSBAWAH.CO - Praktik penggalangan dana yang membebani orang tua murid di sejumlah sekolah negeri tingkat SMA dan SMK di Kalimantan Timur akhirnya terbongkar.
Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa pungutan wajib berkedok kegiatan perpisahan dan wisuda.
Temuan itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Rabu (30/4/2025).
Penyerahan itu dilakukan di Kantor Gubernur Kaltim di jalan Gajah Mada dan disaksikan sejumlah pejabat.
“Banyak orang tua mengadu ke kami. Mereka merasa tertekan dengan pungutan yang dibungkus dengan istilah sumbangan. Padahal sifatnya memaksa dan wajib,” tegas Mulyadin dalam keterangannya.
Laporan yang diserahkan merupakan hasil investigasi internal Ombudsman melalui skema IAPS atau Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Fokusnya ialah pada 10 sekolah negeri yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Kaltim.
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan modus pelanggaran yang hampir seragam.
Sekolah menggunakan komite sebagai tameng untuk menarik dana dari orang tua murid, tanpa ada transparansi dan tanpa opsi keberatan.
“Ini bukan gotong royong. Ini iuran wajib yang menyamar sebagai donasi. Ada orang tua yang dipaksa membayar ratusan ribu bahkan sampai jutaan rupiah untuk wisuda,” lanjutnya.
Pungutan itu dinilai jelas telah melanggar aturan.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi yang bersifat mengikat dan tidak sukarela.
Tag