"Ketiganya telah ditetapkan sebagai pasangan calon setelah melewati segala rangkaian pendaftaran," ujarnya dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa KPU Kukar bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.
“Kami menjalankan semua tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024,” tambahnya.
Bawaslu Kukar juga turut mengawasi setiap proses guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada.
Dengan pengundian nomor urut ini, ketiga paslon diharapkan bisa bersiap menjalani masa kampanye yang akan dimulai dalam waktu dekat. (adv)
Tag