Reforma Agraria di Kaltim Baru 1.872 Hektare
Menurut Hakiki, Saat ini, objek reforma agraria di Kaltim baru sekitar 1.872 hektare, tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Paser.
Angka itu ia akui sangat masih kecil dan akan terus diperluas kedepannya.
“PPU jadi starting point karena posisinya sebagai wilayah IKN,” ucap Hakiki.
Lahan Bank Tanah di PPU Banyak Terserap Proyek IKN
Kata dia, sebagian lahan Bank Tanah di PPU bahkan sudah habis pakai untuk proyek strategis nasional yakni Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia mengatakan, dari total 1.872 hektare, seluas 621 hektare digunakan untuk Bandara VVIP IKN dan telah diserahkan ke Kementerian Perhubungan.
Tambahan 134 hektare dipakai untuk Jalan Tol Segmen 5B dan diserahkan ke Kementerian PUPR.
Sisanya masih dalam proses pemetaan dan perencanaan lanjutan.
- Inflasi Kaltim 2,28 Persen Disebut Prestasi, Tapi Cabai di Pasar Samarinda Mulai Menyengat Kantong Warga
- Tak Ada Hitam di Atas Putih, Keputusan MKEK Disebut Tersampaikan Cuma Via Lisan! Kuasa Hukum Nilai Ketua IDI Samarinda Tak Etis
- MBG hingga Hulu Migas Jadi Atensi KPPU Kalimantan, Mitigasi dan Awasi Hadirnya Monopoli
Skema Hak Pakai untuk Pemerintah Daerah
Terkait mekanisme penggunaan lahan oleh pemerintah daerah, Hakiki menjelaskan skemanya berbasis hak pakai.
Ia menyebut, pemerintah daerah bisa menggunakan lahan Bank Tanah untuk kepentingan layanan publik, seperti kantor pemerintahan, Polsek, kantor desa, hingga fasilitas Forkopimda.
“Selama dipakai ya hak pakai. Kalau tidak dipakai, dikembalikan. Nanti bisa digunakan lagi dengan peruntukan berbeda,” ujarnya.
Tag



