Arus Publik

Negara Mulai Menghitung Tanahnya di Kaltim, Bank Tanah Janjikan Penataan Bukan Penggusuran

Senin, 22 Desember 2025 21:24

Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud didampingi Sekda Prov Kaltim, Sri Wahyuni MoU terkait penataan tanah negara di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/12/2025)/Arusbawah.co

Reforma Agraria di Kaltim Baru 1.872 Hektare

Menurut Hakiki, Saat ini, objek reforma agraria di Kaltim baru sekitar 1.872 hektare, tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Paser.

Angka itu ia akui sangat masih kecil dan akan terus diperluas kedepannya.

“PPU jadi starting point karena posisinya sebagai wilayah IKN,” ucap Hakiki.

Lahan Bank Tanah di PPU Banyak Terserap Proyek IKN

Kata dia, sebagian lahan Bank Tanah di PPU bahkan sudah habis pakai untuk proyek strategis nasional yakni Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia mengatakan, dari total 1.872 hektare, seluas 621 hektare digunakan untuk Bandara VVIP IKN dan telah diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Tambahan 134 hektare dipakai untuk Jalan Tol Segmen 5B dan diserahkan ke Kementerian PUPR.

Sisanya masih dalam proses pemetaan dan perencanaan lanjutan.

 

Skema Hak Pakai untuk Pemerintah Daerah

Terkait mekanisme penggunaan lahan oleh pemerintah daerah, Hakiki menjelaskan skemanya berbasis hak pakai.

Ia menyebut, pemerintah daerah bisa menggunakan lahan Bank Tanah untuk kepentingan layanan publik, seperti kantor pemerintahan, Polsek, kantor desa, hingga fasilitas Forkopimda.

“Selama dipakai ya hak pakai. Kalau tidak dipakai, dikembalikan. Nanti bisa digunakan lagi dengan peruntukan berbeda,” ujarnya.

Tag

MORE