Arus Publik

Tak Ada Hitam di Atas Putih, Keputusan MKEK Disebut Tersampaikan Cuma Via Lisan! Kuasa Hukum Nilai Ketua IDI Samarinda Tak Etis

Kamis, 18 Desember 2025 21:42

Kuasa hukum korban dugaan malpraktik di RSHD Samarinda, Titus Tibayan Pakalla, saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/12/2025)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Cara penyampaian hasil putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Samarinda dipermasalahkan oleh kuasa hukum korban.

Persoalannya bukan terletak pada isi keputusan, melainkan karena disampaikan secara lisan melalui sambungan telepon, tanpa surat tertulis.

Bagi kuasa hukum korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD), praktik tersebut dinilai mencederai etika serta transparansi lembaga profesi dokter.

Hal itu disampaikan langsung Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum korban berinisial R, dalam konferensi pers bersama awak media, Kamis (18/12/2025).

Keputusan Etik MKEK Disampaikan Lewat Telepon

Titus menyebut, Ketua IDI Samarinda menyampaikan keputusan MKEK yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik oleh dokter bedah umum berinisial DW, hanya melalui percakapan telepon, tanpa surat tertulis.

“Yang kami soroti bukan hanya putusannya, tapi cara penyampaiannya. Ini keputusan etik, tapi disampaikan secara lisan. Itu sangat tidak beretika,” kata Titus.

Kronologi Dugaan Malpraktik di RSHD Samarinda

Kasus ini bermula dari operasi usus buntu yang dijalani kliennya pada Oktober 2024.

Sebelumnya, korban hanya menderita sakit lambung.

Setelah operasi, kondisi korban justru drop dan hingga kini tidak bisa bekerja secara normal.

Pada Juni 2025, pihak korban mengajukan laporan dugaan pelanggaran malpraktik ke IDI Samarinda.

Bantahan Dokter dan Fakta Medis Operasi Ulang

Dalam proses mediasi yang difasilitasi IDI, dokter terlapor menyebut kondisi korban bukan akibat operasi, melainkan infeksi dari luar bekas jahitan.

Pernyataan itu dipatahkan oleh fakta medis setelah korban menjalani operasi ulang di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

“Saat dibuka ulang, kotoran dari dalam perut keluar semua. Itu artinya ada kebocoran. Tidak masuk akal kalau dibilang hanya infeksi kulit,” ujar Titus.

Lima Bulan Menunggu, Putusan Datang Tanpa Dokumen

Tag

MORE