Ia membenarkan bahwa Polda Kaltim sudah dua kali menghubungi pihak rektorat Unmul, namun sempat ditolak dengan alasan banyak kegiatan.
Pihak KSU Pumma sendiri disebut telah membantah keterlibatannya dalam pembukaan tambang ilegal di KHDTK.
Namun, menurut Juda, itu tak masalah.
“Namanya juga proses hukum, semua masih dalam pembuktian. Silakan saja membantah,” katanya.
Ia menegaskan, Polda akan terus menyisir semua nama yang disebut dalam video mahasiswa.
Termasuk mendalami kemungkinan aktor intelektual di balik operasi tambang ilegal itu.
Namun juda mengatakan, sejauh ini belum ada indikasi kuat siapa aktor utamanya.
"Kita belum kantongi nama tersangkanya. Masih penyelidikan. Tapi kalau saksi kunci seperti RS dan AG bisa kami tangkap, itu akan sangat membantu," jelas Juda.
Terakhir, ketika ditanya lagi apakah Polda akan memeriksa pejabat yang menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik KSU Pumma karena diketahui ada tumpang tindih konsesi seluas 1,71 hektare di dalam KHDTK Unmul Juda menjawab masih menunggu keterangan ahli.
“Kalau ahli bilang itu memang masuk kawasan lindung, baru kita bisa proses. Tapi sekarang masih proses analisis,” pungkasnya.
(wan)

Tag