Arus Terkini

Nama KSU Pumma Disebut dalam Video Mahasiswa Soal Tambang Ilegal di KHDTK, Polisi Bilang Butuh Bukti Tambahan

WAWANCARA - Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan/ Irwan Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Sudah sebulan lebih adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda belum juga menemukan titik terang. 

Namun hingga kini, belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka

Dalam keterangannya, Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan. 

“Kami sudah kumpulkan bahan keterangan sejak tanggal 8 sampai 14 April 2025,” ucap Leonardo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan gabungan Komisi DPRD Kaltim pada, Senin (5/5/2025).

Ia menjelaskan, bahan keterangan itu dikumpulkan dari berbagai pihak yang terkait dengan aktivitas tambang ilegal di KHDTK

Selain itu, ada saksi dari kalangan mahasiswa, pengelola hutan, hingga pihak perusahaan.

“Setelah itu, hasilnya kami gelar bersama Polda dan Mabes Polri. Disepakati bahwa perkara ini layak naik ke tahap penyidikan,” ujar Leonardo. 

Ia menyebut Sprindik sudah diterbitkan pada 28 April lalu.

Ia menambahkan ada 3 mahasiswa Unmul yang sudah dipanggil untuk memberi keterangan.

Tak hanya itu, 2 orang dari pihak pengelola KHDTK juga ikut dimintai penjelasan. 

Dari pihak perusahaan, penyidik memanggil 5 orang dari PT KSU Pumma

Termasuk di antaranya 1 orang kuasa hukum KSU Pumma, 2 karyawan kantor, dan 2 operator alat berat dari KSU.

“Penyidik juga sedang melakukan analisa uji forensik. Kami telusuri alat-alat berat yang kemungkinan dipakai untuk membuka areal tambang itu,” lanjut Leonardo.

Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, KBP Juda Nusa Putra, menyebut kendala serupa. 

Menurut dia, dari keterangan mahasiswa yang memberikan rekaman video, aktivitas tambang diduga kuat dilakukan oleh PT KSU Pumma. Namun itu belum cukup. 

"Masih perlu pembuktian tambahan, karena untuk menetapkan tersangka harus ada bukti kuat," ujarnya.

Juda menyebut bahwa saksi kunci dalam kasus ini adalah 2 nama berinisial RS dan AG. 

Keduanya diduga terekam dalam video berada di lokasi tambang. 

Namun, upaya polisi mencari mereka hingga kini belum membuahkan hasil. 

“Sudah kami datangi rumahnya tanggal 10 April. Nggak ada. HP-nya juga sudah mati. Kami sedang tracking, analisis koneksi HP itu terhubung ke mana saja,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Juda, sudah ada 12 saksi yang diperiksa. 

Termasuk 5 mahasiswa Unmul, 5 karyawan KSU Pumma, dan 2 warga masyarakat. 

Namun ia menilai, tanpa keberadaan saksi kunci dan alat berat sebagai barang bukti, proses hukum terhambat di tahap pembuktian. 

“Kami juga pernah alami ini di kasus lain. Kalau barang bukti kayak alat berat atau operatornya nggak ketemu, seringkali berkas dikembalikan terus sama Jaksa. Nggak bisa lanjut ke penuntutan,” terang Juda.

Lebih lanjut, ia mencontohkan, dalam kasus di Samboja dan Berau, proses hukum bahkan sempat terhenti karena alat bukti tak ditemukan di lokasi. 

“Batu bara ada. Tapi siapa yang nambang, siapa yang jalankan alat berat, itu yang susah dibuktikan. Jadi kita harus bedakan pasal 158 dan 161. Kalau alat dan pelaku ada, kita bisa proses dua-duanya,” ujarnya. 

Tapi, dalam kasus KHDTK Unmul ini, menurutnya baru bisa diarahkan ke pasal 158 KUHP soal penambangan tanpa izin. 

Pasal 161 KUHP tentang pemanfaatan hasil tambang masih menggantung.

Ketika ditanya redaksi Arusbawah.co apakah pihak Unmul, termasuk Rektorat, akan dimintai keterangan, Juda menjawab normatif. 

“Semua pasti akan dipanggil. Ada pemanggilan khusus nanti. Tapi soal klarifikasi, nanti pimpinan Dewan yang akan bicara,” katanya saat diwawancara. 

Ia membenarkan bahwa Polda Kaltim sudah dua kali menghubungi pihak rektorat Unmul, namun sempat ditolak dengan alasan banyak kegiatan.

Pihak KSU Pumma sendiri disebut telah membantah keterlibatannya dalam pembukaan tambang ilegal di KHDTK

Namun, menurut Juda, itu tak masalah. 

“Namanya juga proses hukum, semua masih dalam pembuktian. Silakan saja membantah,” katanya. 

Ia menegaskan, Polda akan terus menyisir semua nama yang disebut dalam video mahasiswa. 

Termasuk mendalami kemungkinan aktor intelektual di balik operasi tambang ilegal itu.

Namun juda mengatakan, sejauh ini belum ada indikasi kuat siapa aktor utamanya. 

"Kita belum kantongi nama tersangkanya. Masih penyelidikan. Tapi kalau saksi kunci seperti RS dan AG bisa kami tangkap, itu akan sangat membantu," jelas Juda.

Terakhir, ketika ditanya lagi apakah Polda akan memeriksa pejabat yang menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik KSU Pumma karena diketahui ada tumpang tindih konsesi seluas 1,71 hektare di dalam KHDTK Unmul Juda menjawab masih menunggu keterangan ahli. 

“Kalau ahli bilang itu memang masuk kawasan lindung, baru kita bisa proses. Tapi sekarang masih proses analisis,” pungkasnya.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE