ARUSBAWAH.CO - Per Senin (25/11/2024), penertiban untuk Alat Peraga Kampanye (APK) akan dilakukan tim gabungan di Kutai Kartanegara (Kukar).
Tim gabungan itu terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri, dan pemerintah daerah yang akan menyisir seluruh wilayah di Kukar untuk memastikan tidak ada APK/algaka yang tersisa di ruang publik.
Perihal ini, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan juga meminta agar seluruh tim sukses dari ketiga pasangan calon di Pilkada Kukar untuk menertibkan APK mereka secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan.
Masa tenang, dikatakan Rudi Gunawan penting untuk bisa dipatuhi oleh seluruh paslon. Untuk itu, pembersihan APK disebutnya adalah wajib.
“Penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang netral dan tertib,"
Tag