“Mobilnya ada di Jakarta. Mobilnya di sini enggak ada. Mobil di sini mobil saya pribadi,” tegasnya.
Ia beralasan, aktivitas kepala daerah banyak berlangsung di Jakarta untuk menunjang agenda pemerintahan dan menerima tamu, termasuk dari luar negeri.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, ia perlu menjaga marwah Kalimantan Timur saat menerima tamu nasional maupun internasional.
“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil ala kadarnya, jangan dong, jaga dong marwahnya Kaltim. Ini marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur,” ucapnya.
Rujukan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006
Soal spesifikasi kendaraan, Rudy merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
“Sesuai dengan Permendagri nomor 7 tahun 2006 bahwa pengendaraan mobil untuk kepala daerah jenis sedan adalah 3000 cc. Untuk jenis Jeep adalah 4200 cc. Mobil yang kami adakan hanya yang 3000 cc,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak ikut menentukan harga mobil tersebut.
“Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya pesan mobilnya itu saja,” pungkasnya.
(wan)
- Dua Bos Tambang Jadi Tersangka Korupsi di Lahan HPL Kementrans, Negara Diperkirakan Rugi Rp500 Miliar
- Cek Nama Kamu, Pemprov Kaltim Umumkan 14.949 Penerima Gratispol Tahap 2 dengan Bantuan UKT Hingga Rp25 Juta
- Kasus Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, DPRD Samarinda Sarankan Ahli Waris Ajukan Upaya Hukum Baru
Tag




