Arus Publik

MMPKT Baru Setor Rp51,9 Miliar dari Kewajiban Dividen 2024, Penjelasan Pihak Pemprov Kaltim

Setoran Dividen MMPKT ke Pemprov Kaltim Belum Tuntas

Rabu, 16 Juli 2025 21:11

Kolase Kepala Biro Perekonomian, Iwan Darmawan dengan Eks Dirut PT MMPKT, Edy Kurniawan/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum menerima sepenuhnya pembagian keuntungan (dividen) dari PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi migas yang seharusnya menyetorkan Rp78,3 miliar sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024.

Data itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern Tahun 2024 yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. 

Dalam laporan itu, hingga 31 Desember 2024, PT MMPKT baru menyetorkan dividen sebesar Rp38,37 miliar terbagi dalam dua tahap, yakni Rp35,62 miliar pada 23 Desember dan Rp2,75 miliar pada 27 Desember 2024. 

Selanjutnya, pada 25 Februari 2025, MMPKT kembali menyetorkan dividen sebesar Rp13,6 miliar. 

Dengan demikian, total yang sudah diterima Pemprov Kaltim hanya Rp51,97 miliar. 

Artinya, masih ada kekurangan sebesar Rp26,39 miliar yang belum disetorkan.

Penjelasan Biro Ekonomi dan Kendala Participating Interest (PI) di Pertamina

Ditanya soal kekurangan setoran itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, menjelaskan terdapat piutang yang belum diterima dari wilayah kerja PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebagai bagian dari pembagian Participating Interest (PI) MMPKT

“Memang ini bukan uang tunai langsung. Mekanismenya, hasil produksi dijual terlebih dahulu, baru ada bagi hasil. Kalau belum terjual, ya belum masuk,” jelas Iwan saat ditemui wartawan Arusbawah.co, Senin (14/7/2025).

Iwan menambahkan, sebagian piutang yang belum tertagih merupakan sisa dari periode manajemen sebelumnya, yang sempat masuk dalam penanganan kasus hukum.

“Koordinasi penagihan piutang saat ini juga dibantu Kejaksaan Tinggi Kaltim. Itu bukan dilakukan oleh Biro Ekonomi, tapi langsung MMPKT melalui kerja sama karena Kejati berperan sebagai pengacara negara,” katanya.

Tag

MORE