Mutasi area kerja para ASN K/L ke IKN, tidak menutup kemungkinan untuk membuka kesempatan ASN Kaltim yang berstatus PNS untuk mutasi ke K/L di IKN.
Selama ini masih belum terbuka kesempatannya, mengingat belum ada K/L yang efektif sudah berkantor IKN. Ada kecenderungan ASN K/L bersikap wait and see untuk pindah, karena menunggu kelengkapan fasilitas.
Kondisi seperti ini mengharuskan pemerintah menetapkan kebijakan mandatori, tidak ditawarkan atas dasar kerelaan untuk pindah.
Banyak alasan untuk tidak pindah ke IKN yang tidak menawarkan glamour kehidupan seperti di Jakarta.
Diperlukan masa transisi terhadap ritme kehidupan ala Jakarta ke kehidupan di IKN yang ramah lingkungan, dengan segala kecanggihan teknologi smart city dan penerapan birokrasi kelas dunia.
Dalam masa transisi tersebut, para ASN yang mengawali pindah ke IKN merupakan perintis, yaitu sebagai benchmark bagi ASN lainnya untuk pindah tahap berikutnya.
Dengan segala kecanggihan teknologi pendukung kerja, seharusnya kinerja ASN di IKN menjadi lebih baik lagi dan menjadi motivasi bagi ASN di Kaltim untuk melakukan hal yang sama. (//drs, Samarinda 23/05/2024)
Tag