Penolakan itu dituangkan dalam surat resmi Pemkot Samarinda bernomor 600.1/0970/011.02 sebagai tanggapan atas redistribusi kepesertaan PBPU dan BP.
Meski begitu, Pemprov tidak mengubah keputusan.
Dalam waktu minggu ini, Sekretaris Provinsi Kaltim akan mengirimkan surat balasan kepada seluruh daerah terdampak, termasuk Samarinda.
“Suratnya hanya tanggapan atas balasan dari kabupaten kota. Isinya tetap sama, redistribusi tetap dilaksanakan,” kata Jaya.
- Temuan Pansus LKPJ di PPU Paser: Dari Gedung Sekolah Mangkrak hingga Asrama Belum Termanfaatkan
- Ada Rencana Bangun Rujab Baru Wawali Samarinda Rp19,5 Miliar, Saefuddin Zuhri: Perencanaannya Ada, tapi Pelaksanaannya Belum
- Hak Angket DPRD Kaltim Diusulkan ke Pimpinan, Husni Fahruddin Ingatkan Pentingnya Akurasi Data
Skema Berlaku dan Jaminan Layanan
Pemprov menegaskan, kebijakan ini tidak serta-merta menghentikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pembiayaan peserta PBPU dan BP telah dibayarkan Pemprov Kaltim ke BPJS Kesehatan mulai Januari sampai 31 Juli 2026.
Sedangkan, mulai 1 Agustus 2026, status kepesertaan 49.742 untuk Samarinda dan tiga kabupaten/kota lainnya akan dinonaktifkan.
Namun, Pemprov mengklaim tetap menyiapkan mekanisme standby untuk mengaktifkan kembali peserta jika membutuhkan layanan kesehatan.
“Kita nonaktifkan per 1 Agustus, tapi bukan berarti dilepas. Kalau mereka sakit, kita aktifkan kembali. Jadi aman,” jelas Jaya.
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa puluhan ribu peserta akan kehilangan akses layanan.
Menurutnya, secara realistis tidak semua peserta akan membutuhkan layanan dalam waktu bersamaan.
Tag



