ARUSBAWAH.CO - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda mulai menyiapkan rencana penataan kawasan kumuh di Kampung Tenun, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, seluas 5,72 hektare.
Penataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kawasan yang tercantum dalam SK Wali Kota Nomor 663/404/HK-KS/XI/2020 tentang penetapan kawasan kumuh, sekaligus menindaklanjuti rencana penataan yang pernah disampaikan wali kota saat menemui warga pada April 2025.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Samarinda, Ronny Surya, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan pendataan dan penyusunan perencanaan meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Walaupun pembiayaannya belum ada, kami mulai bekerja. Progres di lapangan saat ini sekitar 20 persen. Data yang sudah kami ambil nanti tinggal digambarkan, apakah penataannya di pinggir sungai atau seperti apa, itu akan kami susun dalam perencanaan,” ujarnya saat diwawancara Arusbawah.co, Sabtu (4/4/2026).
Ronny menjelaskan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan Wali Kota Andi Harun pada April 2025 ke wilayah Kampung Tenun, Samarinda Seberang.
Saat itu, wali kota menyampaikan niat untuk melakukan penataan kawasan Kampung Tenun agar lebih tertata sekaligus memiliki nilai ekonomi.
“Ini kami jalankan juga sebagai tindak lanjut keinginan Pak Wali pada April 2025 yang datang langsung ke Kampung Tenun dan menyampaikan ingin melakukan penataan kawasan,” katanya.
Dua Alternatif Penataan
Dalam perencanaan yang sedang disusun, Dinas Perkim menyiapkan dua alternatif konsep.
Pertama, penataan kawasan melalui peningkatan kualitas permukiman, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan infrastruktur lingkungan.
Kedua, konsolidasi tanah yang mencakup penataan ulang lahan secara menyeluruh.
“Kalau penataan, kita fokus ke perbaikan RTLH dan jalannya. Kalau konstruksi rumahnya kurang bagus, kita bongkar dan bangun baru tipe 36. Kalau masih bagus, kita rapikan bagian yang rusak seperti atap, lantai, atau dapur. Itu peningkatan kualitas,” jelasnya.
Sementara untuk konsep konsolidasi tanah, Ronny menyebut cakupannya lebih luas dan membutuhkan biaya lebih besar.
Dalam skema ini, ukuran lahan warga akan ditata ulang untuk menyediakan ruang infrastruktur dan fasilitas umum.
“Misalnya jalannya yang awalnya dua meter bisa dilebarkan jadi lima meter. Kita juga bisa buat taman, lampu jalan, TPS, bahkan fasilitas seperti TK. Itu namanya konsolidasi tanah, tapi biaya tentu lebih besar,” ujarnya.
Menurut Ronny, kedua opsi tersebut akan diserahkan kepada wali kota untuk dipilih sebagai kebijakan akhir setelah perencanaan selesai.
- PAD Kaltim 2025 Meleset Rp 1,4 T: Rudy Mas'ud Belum Mampu Setara Capaian Tahun Pertama Isran Noor
- Rudy Mas’ud Rombak Total Direksi Bankaltimtara! Tak Hanya Yamin, Eny Rochaida, Yenny Israwati, dan Siti Aisyah Juga Mau Diganti
- Aksi Damai Aliansi Balikpapan Bersuara Diadang Aparat Militer? GERAM TNI Serukan Perlindungan
Pendataan di Delapan RT
Pendataan dilakukan di delapan RT dalam satu kawasan.
Meski titik kumuh utama berada di beberapa RT, Dinas Perkim memilih menata seluruh kawasan agar hasilnya lebih menyeluruh.
“Yang termasuk kawasan kumuh sebenarnya ada di RT 3, 4, dan 8. Tapi karena ini mau ditata satu kawasan, kami ambil seluruhnya. Jadi nanti master plan-nya menyeluruh,” katanya.
Data yang dikumpulkan meliputi kepemilikan tanah, kondisi bangunan, infrastruktur lingkungan, hingga status hunian warga.
Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk intervensi, apakah pembangunan baru, peningkatan kualitas rumah, atau bentuk penanganan lain.
"Yang pasti kalau RTLH itu, kepemilikan tanah. Kalau kepemilikan tanah itu bisa ada ganti rugi atau kita bangunkan. Kalau dia penataan, kita bangunkan rumah baru. Tapi kalau dia tidak punya tanah, itu bisa pembongkaran diganti dengan kerohiman,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, untuk bangunan yang berada di jalur hijau, penanganannya juga berbeda karena tidak dapat diganti dengan pembangunan baru.
“Kalau punya tanah bisa kita bangunkan atau perbaiki. Kalau di jalur hijau, pembongkaran bisa dengan kerohiman. Besarnya tergantung kepala daerah dan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Tanpa Anggaran, Fokus Perencanaan
Meski belum ada dukungan anggaran, tim Perkim tetap menyusun master plan lengkap, termasuk desain kawasan, pemetaan, hingga rencana drainase dan sanitasi.
Dikatakan Ronny, perencanaan yang dilakukan mengacu pada tujuh indikator penilaian kawasan kumuh, yakni kondisi bangunan dan rumah tidak layak huni (RTLH), jaringan jalan lingkungan, jaringan drainase, sanitasi, jaringan air bersih, proteksi kebakaran, serta pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS).
"Setelah desain penataan kawasan selesai baru bisa dihitung, termasuk jalan, sanitasi, drainase, dan kawasan wisata kulinernya,” katanya.
Ronny menargetkan perencanaan rampung terlebih dahulu sebelum diajukan kepada wali kota. Jika disetujui, pelaksanaan program diproyeksikan dapat dilakukan mulai 2027 menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Dorong Wisata Kuliner dan Ekonomi
Selain penanganan kawasan kumuh, penataan Kampung Tenun juga diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.
Ronny menyebut kawasan tersebut memiliki potensi sebagai pusat wisata kuliner.
“Kampung Tenun itu kawasan wisata kuliner. Itu mau dikembangkan. Jadi Pemkot Samarinda melalui Dinas Perkim mau menata ulang, termasuk di pinggiran sungainya juga dibuat kondisi yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan tidak hanya berdampak pada kualitas permukiman, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal.
“Penataan ini sebenarnya membangkitkan ekonomi. Kalau kawasan ini tertata, orang datang, ekonomi bergerak. Itu harapannya,” tutupnya. (raf)




