“Tidak ada hasil USG, tidak ada rekam medis ditunjukkan. Operasi tanpa dasar ilmiah itu pemaksaan tindakan medis. Ini pelanggaran UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004,” tegasnya.
Pihak Rumah Sakit Haji Darjat sebelumnya telah membantah tuduhan tersebut.
Melalui kuasa hukum RSHD, Febronius Kusi Kefi, menegaskan bahwa semua prosedur medis yang dilakukan terhadap Ria Khairunnisa sudah sesuai standar.
Ia mengklaim telah menganalisis rekam medis dan tidak menemukan kejanggalan dalam penanganan medis yang dilakukan kliennya ke pasien tersebut.
“Kami sudah telaah, semua sesuai indikasi medis. Kalau ada dugaan malpraktik, silakan tempuh jalur hukum,” pungkas Febronius.
(wan)

Ads Arusbawah.co
Tag




