ARUSBAWAH.CO - Dugaan kasus malpraktik yang dialami seorang pasien bernama Ria Khairunnisa pada Oktober 2024 di Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD), kini diadukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda.
Kuasa hukum korban, Titus Tibayan Pakalla, mendatangi sekretariat IDI Samarinda dengan membawa sejumlah dokumen untuk melaporkan dokter berinisial DA.
Titus menyebut laporan itu kelanjutan dari upaya hukum dan advokasi yang telah mereka lakukan sebelumnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda.
“Mulai dari kami mengajukan somasi sampai rapat dengar pendapat di dewan tidak ditindaklanjuti. Kami mengadukan dokter DA secara pribadi agar diadili dalam proses etik. Dan secara terbuka, tanpa rekanan atau pihak lain,” tegas Titus saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co, Rabu (4/6/2025).
Kasus itu bermula ketika Ria mengeluh sakit perut dan dibawa ke RSHD.
Dari penjelasan kuasa hukum Ria, tanpa pemeriksaan dasar seperti tes darah atau urin, oknum dokter DA langsung menyimpulkan bahwa Ria menderita usus buntu dan harus segera dioperasi.
Titus menilai tindakan medis itu tidak hanya terburu-buru, tapi juga melanggar prosedur dan hak dasar pasien.
“Klien kami sempat menolak karena merasa tidak sakit di bagian yang disebut, tapi rumah sakit malah mengancam kalau menolak operasi, harus bayar biaya penuh. Padahal dia pasien BPJS dan tidak punya uang,” ujar Titus.
Lanjutnya, operasi dilakukan dengan keterpaksaan, dan pascaoperasi kondisi Ria justru memburuk mengalami demam tinggi, muntah, diare, hingga pingsan.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Titus, adalah saat Ria kembali ke RSHD untuk dirawat ulang, justru tidak diterima.
“Dia datang dalam kondisi setengah sadar pakai ambulans, tapi ditolak. Surat rujukan malah menyatakan pasien stabil dan menolak dirawat. Padahal yang minta pindah itu perawat. Ini manipulasi, bertentangan dengan fakta,” ujarnya.
Sekretaris IDI Samarinda, Rizka Amalia, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa laporan akan ditelaah terlebih dulu sebelum diteruskan ke pengurus.
“Kalau sudah lengkap, kami ajukan ke pengurus untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Sekitar 2-3 hari ke depan, akan kami kabari,” jelas Rizka.
Namun, Rizka juga menyebut ada berkas yang belum lengkap dan perlu dilengkapi oleh pihak pelapor.
"Berkasnya masih belum lengkap, jadi kami minta pihak pelapor untuk segera melengkapinya dulu,” ujar Rizka.
Meskipun begitu, kuasa hukum berharap IDI dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga etik dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya jika terbukti bersalah.
Titus menggarisbawahi bahwa kasus itu bukan soal kompensasi, tapi tentang martabat dan hak pasien yang dilanggar.
“Tidak ada hasil USG, tidak ada rekam medis ditunjukkan. Operasi tanpa dasar ilmiah itu pemaksaan tindakan medis. Ini pelanggaran UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004,” tegasnya.
Pihak Rumah Sakit Haji Darjat sebelumnya telah membantah tuduhan tersebut.
Melalui kuasa hukum RSHD, Febronius Kusi Kefi, menegaskan bahwa semua prosedur medis yang dilakukan terhadap Ria Khairunnisa sudah sesuai standar.
Ia mengklaim telah menganalisis rekam medis dan tidak menemukan kejanggalan dalam penanganan medis yang dilakukan kliennya ke pasien tersebut.
“Kami sudah telaah, semua sesuai indikasi medis. Kalau ada dugaan malpraktik, silakan tempuh jalur hukum,” pungkas Febronius.
(wan)





