Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan angket juga bisa berujung pada proses hukum.
Pasal 151 menyebut:
“Dalam hal hasil penyelidikan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum.” ungkap dalam pasal tersebut.
Hak Lain DPRD: Interpelasi dan Menyatakan Pendapat
Selain hak angket, DPRD juga memiliki hak interpelasi.
Dalam Pasal 145 ayat (1) dijelaskan:
“Hak Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis.” lanjut beleid tersebut.
Berbeda dengan angket yang bersifat penyelidikan, interpelasi lebih pada meminta penjelasan langsung dari kepala daerah.
Sementara itu, Pasal 144 merangkum tiga hak utama DPRD:
“DPRD mempunyai Hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.”
Hak menyatakan pendapat sendiri menjadi tahap lanjutan.
Dalam Pasal 153 ayat (1) disebutkan:
“Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.”
Dalam beleid itu, tiga hak ini saling berkaitan dan bisa menjadi rangkaian proses politik hingga rekomendasi bahkan konsekuensi serius terhadap kepala daerah.
(wan)
Tag



