ARUSBAWAH.CO — Gelombang protes bakal memuncak di Samarinda, Selasa besok.
Sedikitnya 4.075 orang dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa se-Kaltim dijadwalkan turun ke jalan, menuntut DPRD Kaltim menggunakan angket.
Aksi itu digalang oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur yang akan menggelar demonstrasi di dua titik utama, yakni kantor DPRD Kaltim di Karang Paci dan Kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan rencana aksi, massa akan mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA di halaman DPRD Kaltim titik kumpul di Islamic center.
Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WITA, massa akan bergerak menuju Kantor Gubernur dan melanjutkan aksi hingga pukul 18.00 WITA.
Demonstrasi itu disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap satu tahun kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Salah satu tuntutan utama massa adalah mendesak agar DPRD Kaltim segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah.
Apa Itu Hak Angket DPRD
Lantas, apa sebenarnya hak angket yang menjadi tuntutan dalam aksi ini?
Hak angket merupakan salah satu hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Selain hak angket, DPRD juga memiliki dua hak lainnya, yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, hak angket telah diatur.
Dasar Hukum Hak Angket
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bunyi pasal tersebut.
Artinya, hak angket bukan sekadar kritik politik.
Itu adalah instrumen untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.
Namun, penggunaan hak ini tidak bisa sembarangan.
Masih dalam aturan yang sama, Pasal 148 ayat (2) menegaskan:
“Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.” lanjut bunyi pasal 148.
Usulan itu juga harus disertai dokumen yang memuat materi yang diselidiki serta alasan penyelidikan.
Mekanisme Penggunaan Hak Angket
Prosesnya pun ketat.
Dalam Pasal 149 ayat (2) dijelaskan:
“Usul menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, " tambahnya.
Jika disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket.
Pansus memiliki kewenangan luas, termasuk memanggil pejabat, badan hukum, hingga warga untuk dimintai keterangan.
Hal itu dibunyikan dalam Pasal 150 ayat (1):
“Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen.”
Bahkan, jika panggilan itu diabaikan, DPRD bisa meminta bantuan aparat untuk pemanggilan paksa.
Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan angket juga bisa berujung pada proses hukum.
Pasal 151 menyebut:
“Dalam hal hasil penyelidikan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum.” ungkap dalam pasal tersebut.
Hak Lain DPRD: Interpelasi dan Menyatakan Pendapat
Selain hak angket, DPRD juga memiliki hak interpelasi.
Dalam Pasal 145 ayat (1) dijelaskan:
“Hak Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis.” lanjut beleid tersebut.
Berbeda dengan angket yang bersifat penyelidikan, interpelasi lebih pada meminta penjelasan langsung dari kepala daerah.
Sementara itu, Pasal 144 merangkum tiga hak utama DPRD:
“DPRD mempunyai Hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.”
Hak menyatakan pendapat sendiri menjadi tahap lanjutan.
Dalam Pasal 153 ayat (1) disebutkan:
“Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.”
Dalam beleid itu, tiga hak ini saling berkaitan dan bisa menjadi rangkaian proses politik hingga rekomendasi bahkan konsekuensi serius terhadap kepala daerah.
(wan)




